Daftar Mobil yang Dikenai Pajak Nol Persen, Diskonnya Puluhan Juta
Pajak Mobil nol persen untuk mobil bermesin 2.500cc ke bawah (Antara News)

Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah memperluas program pajak mobil nol persen untuk kendaraan bermesin 1.500cc hingga 2.500cc. Tujuannya untuk mendongkrak penjualan mobil di Tanah Air. Pajak PPnBM ini juga telah direstui Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Pajak mobil nol persen untuk mobil bermesin 2.500cc ke bawah akan mulai diterapkan pada bulan April mendatang. Saat ini pihak Sri Mulyani sedang mendalami kebijakan menteri keuangan dan akan segera dilakukan finalisasi dalam waktu dekat. Finalisasi peraturan pajak mobil nol persen mulai dari 1.500cc hingga 2.500cc. 

Persyaratan terkait peraturan pajak mobil nol persen tengah dipersiapkan, salah satunya adalah batas kapasitas mesin dan lain-lain. Pajak mobil nol persen ini akan memudahkan konsumen untuk mendapat mobil impiannya.

“Jadi sedang melakukan penyempurnaan, asal TKDN 70 persen bisa sampai (mobil) ke 2.500 cc, ini yang nanti meng-address isu mengenai beberapa permintaan mobil di atas 1.500 cc di dalam relaksasi PPnBM yang diberikan,” kata Sri Mulyani melalui acara virtual, Selasa 23 Maret.

Berdasarkan peraturan pemerintah No. 41 Tahun 2013 perihal Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Mobil Fortuner dan Innova termasuk mobil berkapasitas di bawah 2.500cc. Kedua mobil tersebut bisa dikenai diskon PPnBM sejumlah 20 persen.

Mekanisme menghitung pajak mobil nol persen terbilang agak rumit. Pasalnya harus menghitung NJKB dikali koefisien bobot dikali nilai PPnBM 20 persen. Meskipun demikian, melalui perhitungan untuk pajak mobil nol persen itu bisa menawarkan penurunan harga sekitar sekitar Rp50 hingga Rp80 juta.

Penurunan yang cukup signifikan, tentunya kehadiran peraturan pajak mobil nol persen memberi kemudahan pada konsumen. Ke depannya, pajak mobil nol persen tersebut tampaknya akan mendongkrak penjualan kendaraan roda empat di RI.

Daftar Mobil Baru yang Dikenai Pajak Nol Persen Tahap Pertama (1 Maret - 30 Juni)

Dalam kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan ada sejumlah mobil yang dikenai pajak nol persen. Berikut daftar mobil yang dikenai pajak nol persen.

1. Toyota: Toyota Yaris, Toyota Vios, Toyota Sienta, Toyota Avanza, Toyota Rush dan Toyota Raize.

2. Daihatsu: Daihatsu Xenia, Daihatsu Grand Max Minibus, Daihatsu Luxio, Daihatsu Terios, hingga Daihatsu Rocky.

3. Mitsubishi: Mitsubishi Xpander, Mitsubishi Xpander Cross

4. Nissan: Nissan Livina

5. Honda: Honda Brio RS, Honda Mobilio, Honda BR-V, Honda HR-V

6. Suzuki: Suzuki New Ertiga, Suzuki XL-7

7. Wuling: Wuling Confero.