Bagikan:

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada Kamis malam, 1 April 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 31/PMK.010/2021 Tentang Pajak Penjualan Atas Barang yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu.

Beleid ini sekaligus dasar hukum pemberlakuan insentif perpajakan berupa diskon atau potongan harga atas pajak yang dikenakan sebelumnya.

Berdasarkan dokumen yang diterima VOI hari ini, salah satu yang menjadi fokus kebijakan ini adalah pemberian korting PPnBM bagi kendaraan dengan kubikasi mesin lebih dari 1.500cc sampai dengan 2.500cc.

“PPnBM yang ditanggung pemerintah sebesar 50 persen dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak April 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021,” demikian bunyi Pasal 5 Ayat 2 Poin A.

Kemudian, pada Poin B diungkap bahwa insentif sebesar 25 persen dari PPnBM yang terutang untuk masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.

Aturan ini berlaku bagi tipe kendaraan penumpang berjenis bensin maupun diesel berpenggerak 4x2 kurang dari 10 penumpang.

Sementara, untuk berpenggerak 4x4 diesel maupun bensin kurang dari 10 penumpang, insentif yang diberikan lebih rendah.

“25 persen dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak April 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021,” tulis Pasal 5 Ayat 3 Poin A.

“12,5 persen dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021,” tulis Pasal 5 Ayat 3 Poin B.

Adapun, kedua tipe kendaraan tersebut harus memenuhi kriteria tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) paling sedikit 60 persen.

Redaksi mencatat, persyaratan TKDN ini hanya mampu dipenuhi oleh produsen otomotif Toyota lewat dua produknya, yakni Fortuner dan Innova.

Sedangkan pabrikan lain, yaitu Mitsubishi dan Honda, sebenarnya mempunyai produk dengan kubikasi mesin yang sesuai namun diketahui tidak memenuhi kriteria TKDN.

Dalam hitung-hitungan awal, Toyota Innova nantinya diperkirakan bakal menerima potongan sekitar Rp21 juta untuk tipe terendah dan Rp32 juta untuk tipe tertinggi.

Sedangkan, Toyota Fortuner diyakini menerima korting di kisaran Rp33 juta pada tipe terendah dan Rp40 juta untuk tipe tertinggi.

PMK itu sendiri ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 31 Maret, dan diundangkan secara resmi pada 1 April 2021.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” tutup beleid tersebut.