JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan bakal segera merilis aturan relaksasi pungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sektor otomotif yang dinilai memberikan dampak positif terhadap perekonomian.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan kali ini pihaknya bakal menyasar produk otomotif segmentasi kendaraan penumpang dengan kubikasi mesin yang lebih besar.
“Untuk produk sampai dengan 2.500 cc, kami sedang dalam proses untuk memfinalisasi peraturan,” ujarnya ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita secara virtual, Selasa, 23 Maret.
Adapun beleid yang dimaksud Menkeu berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar pemangkasan PPnBM.
“Nanti kita akan umumkan begitu sudah selesai PMK-nya dan bisa berlaku mulai April,” tegasnya.
Seperti yang diberitakan VOI sebelumnya, pemerintah bernafsu memperluas aturan pembebasan PPnBM bagi industri otomotif. Meski belum bisa dipastikan berapa besaran nilai dan persentase insentif yang akan dikenakan pada produk kendaraan besar ini, namun diharapkan langkah strategis tersebut berperan penting dalam mengerek kegiatan ekonomi di dalam negeri.
Rencana ini sebenarnya telah dilontarkan Sri Mulyani pada Rapat Konsultasi dengan Komisi XI DPR-RI yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 15 Maret.
“Saat ini kami sedang melakukan penyempurnaan rumusan kebijakan. Asalkan memenuhi persyaratan TKDN (tingkat kandungan dalam negeri) mencapai 70 persen, berarti mungkin bisa sampai pada golongan kendaraan 2.500 cc,” tuturnya.
BACA JUGA:
“Ini juga menjadi jawaban atas permintaan mobil dengan kapasitas di atas 1.500 cc,” sambung Menkeu.
Insentif PPnBM sebelumnya telah menyasar segmen kendaraan dengan kubikasi mesin sampai dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4x2.
Segmen tersebut dipilih karena merupakan kategori yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70 persen.
Diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021, dengan ketentuan 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama mulai 1 Maret hingga 30 Juni.
Lalu, 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.