Yang Mau Beli Mobil karena Pajak Gratis, Simak Dulu nih Asuransi Total Loss Only (TLO) dan All Risk
Ilustrasi perbaikan mobil. (Foto: Istimewa)

Bagikan:

JAKARTA - Tingginya angka penjualan mobil pada periode Maret ini turut mengerek permintaan asuransi kendaraan yang biasa menyertai setiap serah terima unit. Bagi konsumen, yang perlu diperhatikan adalah bagaimana memilih asuransi kendaraan yang cocok dengan karakter individu masing-masing.

Secara umum asuransi mobil dibagi dalam dua kategori, yakni total loss only (TLO) dan all risk (comprehensive). Berikut adalah penjabaran singkat dua jenis asuransi kendaraan tersebut.

1. Total loss only (TLO)

Asuransi total loss only  merupakan asuransi kendaraan yang klaimnya baru dapat diajukan apabila terjadi kehilangan total alias terjadi tindak pencurian. Selain itu, kategori asuransi ini juga mencakup kerusakan jika biaya perbaikan diperkirakan sama dengan atau melebihi 75 persen dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian.

Artinya, apabila kerusakan yang dialami tidak mencapai nilai 75 persen maka pemilik kendaraan tidak bisa mendapatkan ganti rugi.

Lantas, kenapa harus 75 persen? Asumsi ini diambil dengan pertimbangan bahwa mobil yang mengalami kerusakan tersebut dipastikan sudah tidak lagi dapat digunakan. Adapun, kelebihan TLO dibandingkan dengan all risk adalah setoran premi yang lebih rendah.

Meski demikian, yang menjadi catatan dari sistem asuransi total loss only adalah pengajuan klaim baru bisa dilakukan saat kondisi mobil rusak berat, dan ini berarti angka kemungkinannya menjadi lebih sedikit.

2. All risk

Secara harfiah, jenis asuransi all risk jika diartikan berarti keseluruhan risiko. Dari penyematan makna tersebut sudah bisa tergambar bahwa perlindungan yang ditawarkan oleh fasilitas ini berarti menanggung klaim untuk segala jenis kerusakan, mulai dari kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan.

Jika TLO mensyaratkan kerusakan 75 persen, maka konsumen all risk hanya perlu sedikit goresan atau kerusakan minor lainnya untuk bisa mendapatkan pergantian. Nantinya, pihak asuransi akan mengeluarkan biaya yang sepadan dengan perbaikan yang dilakukan oleh bengkel.

Kelebihan all risk tentu saja terdapat pada luasnya cakupan klaim yang diajukan. Akan tetapi perlu diingat, untuk menikmati service asuransi jenis ini konsumen harus merogoh kocek yang lebih dalam.

Dalam perkembangannya, asuransi kendaraan kini telah banyak menawarkan fitur dan fasilitas produk yang lebih bervariasi seiring dengan perkembangan zaman. Sebagai contoh skema tanggung jawab hukum pihak ketiga, asuransi kerusuhan, huru-hara, terorisme, dan sabotase, serta asuransi bencana alam.

Jadi, di tengah banjir diskon untuk pembelian mobil baru karena adanya penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), calon pembeli perlu memahami terlebih dahulu jenis asuransi yang akan dipilih sesuai dengan karakteristik masing-masing.