Mitsubishi Indonesia Tunggu Aturan Resmi dari Sri Mulyani Soal Relaksasi PPnBM Mobil Pajero cs
Mitsubishi Pajero. (Foto: Istimewa)

Bagikan:

JAKARTA - PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) memilih untuk tidak berspekulasi lebih jauh terkait dengan perkembangan terbaru relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang akan diberlakukan pemerintah untuk kendaraan roda empat berkubikasi mesin 1.500-2.500cc.

Department Head PR and CSR Development Division MMKSI Aditya Wardani menyebut pihaknya sudah mendengar kabar terkait besaran angka insentif yang bakal digelontorkan oleh pemerintah.

Namun demikian, Mitsubishi Indonesia tetap berpegang pada regulasi yang dirilis oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai pihak yang berwenang dalam penetapan kebijakan strategis tersebut.

Menurut dia, dasar hukum Menteri Keuangan sangat penting untuk menentukan langkah lanjutan yang akan diambil oleh perusahaan.

“Kami masih harus menunggu aturan PMK-nya (Peraturan Menteri Keuangan) dan sampai policy tersebut sudah terfinalisasi 100 persen,” ujarnya kepada VOI, Jumat, 26 Maret.

Aditya menambahkan, pihaknya menjanjikan bakal segera mengumumkan kebijakan internal perusahaan terkait dengan harga jual kendaraan segera setelah PMK dirilis oleh otoritas terkait. Adapun, produk Mitsubishi Indonesia yang berpeluang mendapatkan keringanan pajak adalah Pajero.

“Begitu aturan sudah dikeluarkan kami akan langsung tanggapi,” tegasnya.

Sebelumnya, salah satu produk MMKSI, yakni Xpander, diketahui masuk dalam salah satu kendaraan roda empat yang menerima fasilitas PPnBM 0 persen untuk kategori mobil bermesin 1.500cc.

Mitsubishi sendiri mengklaim bahwa terjadi lonjakan jumlah pesanan setelah insentif tersebut diberlakukan mulai awal Maret ini.

“Jumlah SPK minggu pertama Maret 2021 terjadi peningkatan yang cukup signifikan untuk Xpander, jika dibandingkan periode yang sama di Februari 2021,” kata Marketing Director MMKSI Irwan Kuncoro beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, Kementerian Perindustrian menjadi lembaga pertama yang memberikan informasi terkait dengan besaran insentif perpajakan untuk kategori mobil bermesin 1.500-2.500cc.

Dalam keterangan di laman resmi, kementerian pimpinan Agus Gumiwang Kartasasmita itu menyebut terdapat dua skema dalam relaksasi PPnBM mobil besar.

Skema pertama untuk kendaraan 4x2 dengan diskon PPnBM sebesar 50 persen, yang tadinya 20 persen menjadi 10 persen untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 25 persen, yang tadinya 20 persen menjadi 15 persen untuk Tahap II (September-Desember 2021).

Sedangkan skema berikutnya untuk kendaraan 4x4 adalah diskon sebesar 25 persen, yang tadinya 40 persen menjadi 30 persen untuk Tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 12,5 persen, yang tadinya 40 persen menjadi 35 persen untuk Tahap II (September-Desember 2021).