JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan bakal meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) hari ini. Nama Dony Oskaria disebut akan menjadi Chief Operating Officer (COO) Danantara.
Saat ditanya terkait dengan peluncuran Danantara, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negera (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo tak banyak bicara. Dia menyarankan untuk menunggu pengumuman dari Presiden Prabowo Subianto.
“(Danantara) tanya ke Pak Dony (Oskaria) saja. Jam 10.00 nanti (diluncurkan), sebentar lagi diumumkan kok,” katanya kepada wartawan saat ditemui di Jalan Fatmawati, Jakarta, Senin, 24 Februari.
Sebelumnya diberitakan, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana membenarkan kabar peluncuran Danantara akan dilakukan pada Senin, 24 Febuari.
“Bapak Presiden Republik Indonesia akan meluncurkan Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Senin, 24 Februari 2025, pukul 10.00 WIB di Halaman Tengah Istana Kepresidenan Jakarta,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu, 23 Februari.
Yusuf mengatakan peluncuran Danantara menandai era baru dalam transformasi pengelolaan investasi strategis negara.
“Ini juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita yakni visi besar untuk membawa perekonomian Indonesia ke level yang lebih tinggi melalui investasi berkelanjutan dan inklusif,” ucapnya.
Sekadar informasi, Sekadar informasi, pembentukan Danantara diperkuat dengan disahkannya perubahan ketiga Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nomor 19 tahun 2003 pada 4 Februari lalu.
Melansir draf final Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN, di pasal 1 disebutkan Danantara adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan dividen BUMN sebagaimana diatur dalam UU tersebut. Ketentuan ini berbeda dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU BUMN, di mana Danantara ditugaskan untuk mengelola BUMN.
Kemudian, dalam pasal 3E ayat (3) dalam RUU BUMN dijelaskan tujuan pembentukan Danantara adalah untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN, dan sumber dana lain.
Selain itu, Danantara berwenang untuk mengelola dividen Holding Investasi, Holding Operasional, dan dividen BUMN. Adapun Holding Investasi dan Holding Operasional itu dibentuk Menteri BUMN bersama Danantara.
BACA JUGA:
Danantara juga berwenang menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional bersama Menteri BUMN. Kemudian, Danantara juga berwenang memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden.
Sementara, di pasal 3J dijelaskan bahwa aset Danantara berasal dari modal. Dimana modal Danantara bersumber dari penyertaan modal negara (PMN) yang berasal dari dana tunai, barang milik negara, dan/atau saham milik negara pada BUMN. Kemudian, modal Danantara juga dapat berasal dari sumber lain.
Sedangkan dalam pasal 3G dijelaskan nominal modal Danantara paling sedikit sebesar Rp1.000 triliun, yang dapat ditambah melalui PMN dan/atau sumber lain.