Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kejaksaaan Republik Indonesia hari ini melakukan eksekusi penenggelaman empat kapal asing berbendera Vietnam yang terbukti melakukan pencuri ikan di laut Indonesia. Tindakan tegas itu dilakukan di wilayah perairan Pulau Datok, Pontianak, Kalimantan Barat.

Upaya penegakan hukum ini sejalan dengan kebijakan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dalam memberantas Illegal Fishing.

Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran KKP Nugroho Aji mengatakan eksekusi yang dilakukan merupakan hasil sinergi dengan Kejaksaan RI selaku instansi penegak hukum.

"Kami mengapresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran di Kejaksaan atas kerjasamanya dalam memerangi illegal fishing di Indonesia," ujar dia dalam keterangan resmi, Kamis, 25 Maret.

Nugroho menambahkan, keempat kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam yang dimusnahkan tersebut adalah BV 5248 TS (90GT), BV 5688 TS (80GT), Suria Timur (105GT), dan KG 93255 TS (115 GT).

“Kapal-kapal ini ditangkap oleh jajaran kami karena terbukti dengan sah melakukan tindakan pencurian ikan di perairan kita,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut dimaksudkan untuk memberi efek jera terhadap para perompak kekayaan laut Indonesia.

“Tindakan tegas ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah inkracht,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak yang memimpin pelaksanaan eksekusi menyebut jika pemusnahan kapal dilakukan dengan cara dilubangi dan diberikan pemberat.

“Kita didukung dan difasilitasi oleh KKP untuk melakukan pemusnahan sesuai keputusan peradilan, " jelas Basuki.

Rencananya, KKP dan Kejaksaan RI akan terus melanjutkan pemusnahaan kapal pencuri ikan di beberapa wilayah, seperti di Natuna sebanyak 10 kapal, Sebatik Nunukan 1 kapal, Bitung 1 kapal, Merauke 3 kapal, dan Batam 1 kapal.