JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Australia Fisheries Management Authority (AFMA) mengedukasi para nelayan Sulawesi Tenggara yang melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Australia.
Edukasi dilakukan melalui kegiatan Public Information Campaign (PIC) yang berlangsung pada 10-14 Desember 2024 di Kota Baubau, Kabupaten Muna Barat dan Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara. Sebelumnya edukasi ini juga dilaksanakan di Kota Kupang dan Kabupaten Rote Ndao pada 30 Juli dan 1 Agustus 2024.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, sejak 2019 lalu pihaknya terus melakukan edukasi. Sebagai pencegahan dengan memberikan pemahaman atau penyadaran kepada para nelayan agar mentaati aturan yang berlaku.
Selain itu, KKP bersama dengan Pemerintah Australia telah menyepakati tiga program kerjasama, yakni patroli terkoordinasi, public information campaign (PIC) dan mata pencaharian alternatif bagi para nelayan pelintas batas.
"Hal ini tentu sangat disayangkan, di tengah gencarnya Pemerintah Indonesia memerangi praktik illegal fishing yang dilakukan oleh kapal ikan asing, ternyata banyak kapal-kapal nelayan Indonesia yang menangkap ikan di negara lain tanpa izin," ujar Pung Nugroho dalam keterangan resminya, dikutip Rabu, 18 Desember.
Berdasarkan data yang dikelola AFMA dan Ditjen PSDKP, dari 216 nelayan Indonesia yang ditangkap oleh Pemerintah Australia pada 2024, sebanyak 48 persen atau 103 orang berasal dari Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya Kota Baubau, Kabupaten Muna Barat dan Kabupaten Konawe Selatan.
Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP Nugroho Aji menyebut, kegiatan penangkapan ikan ilegal yang dilakukan oleh nelayan Indonesia di Perairan Australia akan menimbulkan risiko. Sebab, katanya, akan mengganggu kerja sama Indonesia dan Australia.
"Selain besarnya risiko yang dihadapi dari kondisi cuaca dan lautan menantang, apabila tertangkap, kapal beserta hasil tangkapan akan disita dan dimusnahkan. Selanjutnya nelayan akan mendapat hukuman denda tinggi dan akan dipenjara apabila tidak dapat membayar denda tersebut," tuturnya.
Nugroho bilang, kabar buruk lainnya adalah mulai 2025 Pemerintah Australia tidak lagi menyediakan jasa penasehat hukum bagi para nelayan Indonesia. Artinya, nelayan indonesia kemungkinan akan mendapatkan hukuman yang lebih berat dari sebelumnya.
BACA JUGA:
Lidya Woodhouse yang merupakan perwakilan dari AFMA menuturkan, pihaknya sangat prihatin karena nelayan Indonesia menangkap ikan tanpa izin di Perairan Australia.
"Karena tidak hanya masuk ke wilayah perbatasan, namun telah jauh menjelajah hingga ke wilayah teritorial di Western Australia," ungkapnya.
Diketahui, KKP dan Pemerintah Australia juga melakukan kegiatan memberikan edukasi tentang bagaimana cara melakukan kegiatan penangkapan ikan yang bertanggung jawab. Kemudian, ramah lingkungan dan tidak menangkap ikan di wilayah perairan negara lain.