Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut, hingga saat ini sudah ada 120 kasus terkait izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) yang ditangani.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono dalam konferensi pers terkait Update Penegakan Hukum PKKPRL untuk Pulau-pulau Kecil dan Terluar di kantor KKP, Jakarta, Senin, 23 September.

"Jadi, sampai hari ini kami sudah ada 120 kasus untuk tindakan pengawasan sumber daya kelautan, terutama dari PKKPRL," ujarnya.

Pria yang akrab disapa Ipunk itu menuturkan, denda administratif yang dibayarkan oleh para pelaku usaha sudah mencapai sekitar Rp18 miliar.

"Jadi, ini bukti bahwa mereka memang bersalah, mengakui kesalahannya dan membayar sanksi tersebut kepada pemerintah. Di samping itu, ketika mereka kena sanksi, mereka juga harus mengurus PKKPRL yang lebih besar lagi negara mendapatkan di situ," kata Ipunk.

Ipunk menambahkan, saat ini penerimaan negara bukan pajak atau PNBP dari sanksi administratif tersebut berada di kisaran Rp300 miliar.

"Jadi, inilah kehadiran kami (untuk) pastikan pelaku usaha tersebut tertib, yang sebelum tahun-tahun lalu ini tidak ada. Kami hadir, kami pastikan dia harus bayar PNBP ke negara," tuturnya.

Menurut Ipunk, apabila pelaku-pelaku usaha yang terindikasi melakukan pelanggaran tidak membayar denda administratif, nantinya KKP akan melakukan penyegelan dan penutupan sementara kegiatan usaha.

"Sehingga, mereka ada rasa kekhawatiran ataupun ketakutan ketika berinvestasi secara Ilegal," ungkap dia.

Lebih lanjut, kata Ipunk, pemerintah ingin investasi yang ditanamkan di Tanah Air bersifat legal. Dengan demikian, negara juga bisa mendapatkan manfaatnya. "Kami ingin investasi yang ditanamkan di negeri kami ini semuanya legal dan terdaftar, sehingga negara mendapatkan manfaat di situ," imbuhnya.

Adapun KKP belum lama ini menyegel dua resor yang dimodali warga negara asing (WNA) di Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Mereka dinilai tak memiliki sejumlah dokumen perizinan dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono memimpin langsung penyegelan resor di Pulau Maratua, Pulau Bakungan Besar dan Bakungan Kecil pada Kamis, 19 September 2024.

"Kami hadir di sana. Kebetulan ada dua pulau terluar yang mereka hubungkan menggunakan jembatan dari kayu itu. Nah, di situlah yang kami heran tidak ada satu pun penduduk kami. Itu isinya resor semua, orang asing," katanya.

Dia bilang, kedua resor itu diduga tidak memiliki tiga dokumen perizinan, yakni persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), izin kegiatan wisata tirta lainnya tanpa perizinan berusaha dan perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil.

KKP juga melihat bahwa salah satu resor di Pulau Bakungan menyambungkan satu pulau dengan pulau lainnya menggunakan jembatan yang dikelola oleh PMA asal Jerman dan WNA Swiss. Sedangkan, perusahaan pengelola resor di Pulau Maratua dikelola oleh PMA asal Malaysia.