Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyerahkan delapan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dalam bentuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) kepada PT Timah Tbk (TINS), belum lama ini.

Dokumen tersebut diserahkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo kepada Direktur Utama PT Timah Tbk. di Kawasan Pantai Rebo, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo menyebut, dokumen KKPRL yang telah diterbitkan meliputi kegiatan perikanan, pemasangan kabel bawah laut, kepelabuhanan/terminal khusus, serta pertambangan bijih timah dengan total nilai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut mencapai Rp12 miliar.

"Sesuai dengan amanat undang-undang, setiap kegiatan termasuk aktivitas pertambangan yang dilakukan secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi wajib memperoleh KKPRL," kata Victor dalam keterangan resminya, Jumat, 10 Maret.

Hal tersebut sebagai wujud tertib administrasi dalam upaya membangun iklim usaha di sektor kelautan dan perikanan dengan tetap menjaga kesehatan laut, guna mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ekonomi dan ekologi sesuai dengan prinsip ekonomi biru.

Sementara, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pihaknya harus terus menjaga lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Oleh sebab itu, Menteri Trenggono meminta agar nilai ekonomi yang dihasilkan melalui kegiatan pengelolaan ruang laut oleh PT Timah dapat dimanfaatkan dengan baik dengan tetap keberlanjutan ekologi, serta memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Saat ini, KKP berfokus mengakselerasi implementasi lima program berbasis ekonomi biru untuk menjaga kesehatan ekosistem laut, pemerataan pertumbuhan ekonomi di wilayah pesisir, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Pada kesempatan sama, Direktur Utama PT Timah Tbk Achmad Ardianto mengungkapkan, sekitar 80 persen cadangan timah berada di laut, sehingga PT Timah Tbk mendapatkan mandat untuk melakukan penambangan timah kelas dunia, namun tetap harus dapat menjaga lingkungan laut.

"Dengan diberikannya izin PKKPRL, PT Timah mengucapkan terima kasih atas dukungan KKP, sehingga PT Timah dapat beroperasi lebih baik," imbuhnya.

Sekadar informasi, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengamanatkan, salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha adalah kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.

Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi wajib memiliki KKPRL dari pemerintah pusat.