Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat, nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) telah mencapai Rp775,6 miliar hingga 22 Desember 2025.

Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Kartika Listriana mengatakan, capaian PNBP dari PKKPRL itu jauh melebihi target yang ditetapkan, yakni sebesar Rp500 miliar.

"PNBP ini juga kabar menggembirakan. Dari PKKPRL ini kami bisa mencapai sekitar 155,12 persen, angkanya cukup tinggi, bedanya Rp700 miliar PNBP tahun ini yang kami setorkan ke negara," ujar Kartika dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 23 Desember.

"Menunjukkan peningkatan kepastian pemanfaatan ruang dan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara," sambungnya.

Selain itu, kata Kartika, indeks kepatuhan dari pengendalian pemanfaatan ruang laut juga telah mencapai 114,71 persen atau melebihi target yang ditetapkan. KKP menargetkan tujuh indeks kepatuhan pengendalian pemanfaatan ruang laut, namun yg sudah terealisasi mencapai 8,03.

"Ini mencerminkan penguatan pengendalian dan kepatuhan dari pemanfaatan ruang laut," kata dia.

Kartika menambahkan, nilai efektivitas dari penyelenggaraan penataan ruang laut juga telah mencapai target.

"Nilai efektivitas dari penyelenggaraan penataan ruang laut ini kami capai 100 persen, menunjukkan tata kelola berjalan sangat efektif," terangnya.