Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan komitmennya untuk terus melakukan evaluasi terhadap izin pemanfaatan ruang laut. Hal ini dilakukan untuk mendorong terwujudnya tata ruang sesuai dengan rencana tata ruang atau rencana zonasi.

Plt Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP Suharyanto mengatakan, evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 28 Tahun 2021 dan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Nomor 77 Tahun 2023.

"KKP terus melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat. Salah satunya di Tanjung Pandan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 8-9 Maret," ujar Suharyanto dikutip dari laman resmi KKP, Rabu, 13 Maret.

Suharyanto menyebut, ruang lingkup evaluasi meliputi identifikasi pengendalian pemanfaatan ruang laut, laporan tahunan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dan penilaian pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.

Berikutnya, penilaian perwujudan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi, pemberian insentif dan pengenaan disinsentif serta pengenaan sanksi dan penyelesaian sengketa penataan ruang laut.

Hingga saat ini, KKP telah menerbitkan 28 dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) di wilayah perairan Pulau Belitung. Dokumen ini mencakup berbagai kegiatan, seperti perikanan, pariwisata, kepelabuhanan, konservasi dan penggelaran kabel bawah laut.

"Seluruh pemrakarsa kegiatan yang telah memperoleh KKPRL di Provinsi Bangka Belitung diwajibkan memenuhi seluruh kewajiban yang tercantum pada lampiran dokumen KKPRL, termasuk menyampaikan laporan secara tertulis setiap satu tahun kepada Menteri Kelautan dan Perikanan," katanya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Belitung Yuspian mengungkapkan, pengelolaan ruang laut yang sangat kompleks membutuhkan pemahaman yang baik.

Sebab, ruang laut tersusun dari beragam ekosistem, sumber daya serta terdiri atas banyak kepentingan dan kewenangan.

"Sosialisasi yang dilakukan KKP diharapkan dapat membuka mata terkait kebijakan pengendalian pemanfaatan ruang laut," tuturnya.

Pada kesempatan sama, Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Planologi dan Ruang Laut Dyah Erowati menyerahkan secara langsung Persetujuan KKPRL kepada PT Belitung Pantai Intan untuk kegiatan nonberusaha konservasi karang dan jenis kerang kima dilindungi/terancam punah di perairan.

Dyah juga menekankan tanggung jawab PT Belitung Pantai Intan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem dalam rencana pengembangan pariwisata berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.