Bagikan:

JAKARTA - Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (Dirjen PRL KKP) Victor Gustaaf Manoppo mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sangat menjamin kepastian berusaha dalam pemanfaatan ruang laut dan kawasan konservasi.

Victor menyebut, pengaturan pemanfaatan ruang laut dan ruang perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaan turunannya diberikan dalam bentuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagai persyaratan dasar sebelum mengajukan perizinan berusaha maupun non-berusaha.

"Setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut di perairan pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian ruang laut wajib memiliki KKPRL. KKPRL ini ditujukan bagi kegiatan yang dilakukan secara terus menerus paling singkat 30 hari di sebagian ruang laut, baik oleh pelaku usaha, instansi pemerintah, atau masyarakat," ujar Victor dalam keterangan resminya, Rabu, 22 Februari.

Selain KKPRL terdapat perizinan berusaha yang dimiliki oleh KKP, yaitu pemanfaatan kawasan konservasi dan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau jenis ikan yang tercantum dalam Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora (CITES).

Direktur Konservasi dan Kenekaragaman Hayati Laut KKP Firdaus Agung, menyebut terdapat dua Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI) di bidang pemanfaatan kawasan konservasi dan jenis ikan dilindungi/apendiks CITES dengan nama izin, yaitu Surat Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Konservasi (SIUPKK) dan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi dan/atau Apendiks CITES (SIPJI).

"Penerbitan SIUPKK dan SIPJI ini relatif sama, namun pelaku usaha perlu menyiapkan persyaratan teknis sesuai permintaan, sehingga saat dilakukan verifikasi dan dapat segera divalidasi, selanjutnya pelaku usaha membayar PNBP," ucap Firdaus.

"Selain menciptakan pekerjaan dan ekonomi, juga meningkatkan pendapatan negara sehingga pelaku usaha tumbuh, masyarakat bahagia dan negara menerima pendapatan dengan sumber daya yang lestari," pungkasnya.