Mengintip Fakta Perppu Cipta Kerja yang Diterbitkan Presiden Jokowi
Ilustrasi UU Ciptakerja (Dok. Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tentang Cipta Kerja. Penerbitan Perppu Cipta Kerja sendiri dilakukan pada Jumat 30 Desember 2022. Masyarakat kemudian menyoroti beberapa fakta Perppu Cipta Kerja tersebut.

Fakta Perppu Cipta Kerja

Penerbitan Perppu terkait pengganti UU Cipta Kerja diumumkan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia mengatakan bahwa salah satu pertimbangan Pemerintah untuk menerbitkan Perppu itu lantaran kondisi yang mendesak. Selain itu ada alasan lain yang cukup menarik yakni sebagai berikut.

  1. Kondisi Mendesak

Pengganti UU No. 2 tentang Cipta Kerja disebut ditandatangani lantaran kebutuhan yang mendesak. Menko Perekonomian mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan untuk merespon kondisi global yang perlu diantisipasi seperti menghadapi resesi global, adanya inflasi, anacaman stagflasi, krisis multisektor, suku bunga, geopolitik dan krisis pangan.

"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik terkait ekonomi global. Kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi," kata Airlangga dalam Konferensi Pers di Istana Presiden, Jakarta Pusat, Jumat 30 Desember 2022.

  1. Tekanan Ekonomi Global

Menko Airlangga juga menyinggung adanya tekanan ekonomi global. Ia juga menyinggung berbagai negara yang antre dan menjadi pasien International Monetary Fund (IMF) terus naik. Saat ini sudah ada 30 negara lebih, sedangkan negara yang antre mencapai 30 negara.

  1. Mengejar Target Investasi

Airlangga menilai keberadaan Perppu Cipta Kerja sekaligus memberi kepastian keapda investor baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri yang telah menunggu kelanjutan UU Ciptaker.

"Ini penting, agar kepastian hukum diadakan, sehingga tentunya dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi, dan ini menjadi implementasi putusan MK," jelasnya.

Kepastian hukum menjadi sangat penting demi mencapai target investasi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.

"Kita sudah mengatur budget defisit di bawah 3% dan mengandalkan investasi, jadi tahun depan investasi kita naik Rp 200 triliun ini penting kepastian hukum diadakan. Sehingga dengan Perppu diharapkan kepastian hukum bisa terisi," katanya.

  1. Alasan Presiden Jokowi

Terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022, Presiden Joko Widodo sempat buka suara. Ia menjelaskan bahwa penerbitan Perppu yang dilakukan secara tiba-tiba ini lantaran Indonesia terancam ketidakpastian ekonomi dunia.

"Kenapa perppu? Kita tahu kita kelihatannya normal, tapi diintip oleh ancaman ancaman ketidakpastian global," kata Presiden di Istana Negara, Jumat, 30 Desember 2022.

Presiden Jokowi kala itu menyinggung ada 16 negara yang jadi pasien IMF, sedangkan negara yang sudah antre mencapai 28 negara karena masalah terkait pandemi dan diperparah dengan adanya perang Rusia-Ukraina.

"Ini sebetulnya dunia ini sedang tidak baik baik saja, ancaman ancaman risiko ketidakpastian itu yang menyebabkan kita mengeluarkan perppu karenna itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi investor baik dalam maupun luar. Itu yang paling penting karena ekonomi kita di 2023 akan sangat teergantung pada investasi dan ekspor," jelas Jokowi.

Isi Peraturan Pemerintah Pengganti Perppu Cipta Kerja

Salah satu yang menjadi sorotan dalam Peraturan Pemerintah pengganti Perppu Cipta Kerja adalah terkait pemberian upah minimum

Presiden Kofederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, dalam Perpu dikatakan bahwa upah minimum kabupaten/kota memakai istilah “dapat ditetapkan oleh gubernur”. Menurutnya, kata “dapat” bisa berarti bisa ada dan tidak.

“Itu sama dengan UU Cipta Kerja. Bahasa hukum ‘dapat’, berarti bisa ada bisa tidak, tergantung Gubernur. Usulan buruh adalah, redaksinya adalah Gubernur menetapkan upah minimum kabupaten/kota,” katany lewat keterangan resmi, Minggu 1 Januari 2023.

Itulah informasi terkait fakta Perppu Cipta Kerja. Untuk mendapatkan informasi menarik lainnya kunjungi VOI.ID.