Mahfud: Permintaan Perppu Cipta Kerja Didengar, Tapi Hanya Dicatat sebagai Usul
Menkopolhukam Mahfud MD (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pihaknya memperhatikan adanya permintaan yang masuk ke pemerintah untuk mengeluarkan Perppu terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hanya saja, dia menegaskan pemerintah tak akan mengeluarkan Perppu melainkan hanya mencatatnya sebagai usulan.

"Sementara ini Perppu itu kami catat sebagai usul," kata Mahfud dalam diskusi daring yang diselenggarakan Universitas Gadjah Mada (UGM), Selasa, 17 November.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan jika Perppu nantinya diterbitkan bisa menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Sehingga, pemerintah tak akan menerbitkan Perppu yang menjadi tuntutan dalam sejumlah aksi demonstrasi menolak undang-undang ini.

"Kalau untuk mengubah Perppu nanti akan ramainya nanti kenapa Perppu-nya hanya mengubah itu," tegasnya.

"Tetapi kalau hanya mengatur Perppu soal pengaturan pidana misalnya, itu orang nanti akan ribut lagi masuk ke substansi lain. Sehingga ini nanti enggak akan selesai-selesai," imbuhnya.

Meski pemerintah tak berencana mengeluarkan perppu, Mahfud menegaskan masih ada sejumlah cara yang dibuka pemerintah agar masyarakat bisa memberikan masukan. Salah satunya melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi.

"Jalur yang disediakan oleh pemerintah adalah judicial review, legislative review, dan penuangan peraturan turunan di dalam peraturan perundangan lain," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menanggapi tuntutan aksi demonstrasi mahasiswa dan buruh yang mendesak dirinya mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja atau UU Nomor 11 Tahun 2020. Jokowi menegaskan sebagai pengusul undang-undang, permintaan ini tentunya tidak akan dituruti.

Apalagi, dalam pembahasannya, RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang kini sudah diundangkan dibahas dalam waktu berbulan-bulan sesuai dengan proses ketatanegaraan dan dia mengaku cukup sulit dalam mengajukan rancangan perundangannya. Sehingga tak mungkin dirinya akan mengeluarkan Perppu.

"Wong yang mengajukan kita, sulitnya kayak apa kemudian disetujui masa kita keluarkan Perppu. Loh, kami yang mengajukan kok tahu-tahu mengeluarkan Perppu," kata Jokowi dalam wawancara ekslusifnya bersama Rosiana Silalahi yang ditayangkan di Kompas TV, Senin, 16 November.

Jokowi mengatakan sebelum disahkan, RUU Cipta Kerja sudah dibahas selama delapan bulan di DPR. Selain itu, dalam prosesnya, seluruh fraksi partai di DPR yang dianggapnya telah mewakili keinginan masyarakat telah memberikan catatan dan masukan terhadap perundangan tersebut. Karena itu, Jokowi merasa tak perlu mengeluarkan Perppu.

Bila pun ada hal yang perlu diperbaiki, Jokowi menilai, hal ini bisa dilakukan melalui peraturan turunan yang kini tengah dibahas oleh kementerian dan lembaga terkait.

"Paling penting adalah bagaimana undang-undang ini diperbaiki, jika ada hal yang belum terakomodir kemudian diakomodir di dalam PP dan Perpres. Menurut saya gitu," tegasnya.