Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menanggapi tuntutan aksi demonstrasi mahasiswa dan buruh yang mendesak agar dirinya mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja atau UU Nomor 11 Tahun 2020. Jokowi menegaskan sebagai pengusul undang-undang, permintaan ini tentunya tidak akan dituruti.

Apalagi, dalam pembahasannya, RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang kini sudah diundangkan dibahas dalam waktu berbulan-bulan sesuai dengan proses ketatanegaraan dan dia mengaku cukup sulit dalam mengajukan rancangan perundangannya. Sehingga tak mungkin dirinya akan mengeluarkan Perppu.

"Wong yang mengajukan kita, sulitnya kayak apa kemudian disetujui masa kita keluarkan Perppu. Loh, kami yang mengajukan kok tahu-tahu mengeluarkan Perppu," kata Jokowi dalam wawancara ekslusifnya bersama Rosiana Silalahi yang ditayangkan di Kompas TV, Senin, 16 November.

Jokowi mengatakan sebelum disahkan, RUU Cipta Kerja sudah dibahas selama delapan bulan di DPR. Selain itu, dalam prosesnya, seluruh fraksi partai di DPR yang dianggapnya telah mewakili keinginan masyarakat telah memberikan catatan dan masukan terhadap perundangan tersebut. Karena itu, Jokowi merasa tak perlu mengeluarkan Perppu.

Bila pun ada hal yang perlu diperbaiki, Jokowi menilai, hal ini bisa dilakukan melalui peraturan turunan yang kini tengah dibahas oleh kementerian dan lembaga terkait.

"Paling penting adalah bagaimana undang-undang ini diperbaiki, jika ada hal yang belum terakomodir kemudian diakomodir di dalam PP dan Perpres. Menurut saya gitu," tegasnya.

Selain itu, Jokowi juga meminta agar semua pihak tanpa terkecuali mau memberikan masukannya agar bisa dicantumkan dalam aturan UU Cipta Kerja. Sebab, jika ada pihak yang diundang kemudian tak mau berbicara dengan alasan apapun, tentu hal ini akan menyulitkan pemerintah.

"Ya kalau diajak bicara enggak mau, ya gimana. Kita kan juga sulit ya, kita kan juga enggak bisa menangkap apa yang diinginkan. Tapi sekali lagi pemerintah akan tetap mengajak terutama dalam pembuatan PP dan Perppres sehingga terakomodir keinginan yang belum masuk dalam UU ini," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam sejumlah aksi demonstrasi massa buruh dan mahasiswa yang menyuarakan penolakan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 kerap meminta agar Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu untuk membatalkan perundangan ini.

Namun, permintaan ini sebelumnya pernah dijawab oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Saat itu, dia mengatakan Presiden Jokowi sudah dipastikan akan menandatangani perundangan yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu. 

Selain itu dia mengatakan  Jokowi saat ini juga sudah berkomunikasi dengan pihak lain terkait penyusunan aturan turunan dari Undang-Undang ini. Diskusi, sambung dia, telah dilaksanakan dengan berbagai kelompok dan hal ini akan terus dilakukan. "(Diskusi, red) ini akan terus tidak berhenti," tegasnya.

Tak lama Moeldoko menyatakan hal tersebut, pada 2 November secara resmi Presiden Jokowi menandatangani undang-undang kontroversial tersebut. Salinan perundangan ini juga secara resmi diunggah pemerintah melalui situs jdih.setneg.go.id dengan jumlah halaman mencapai 1.187 halaman.