Bagikan:

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa uji formil UU Cipta Kerja atas keputusan Mahkamah Konstitusi selama dua tahun ini memperbesar ruang ketidakpastian dunia usaha di dalam negeri.

Menurut dia, dalam jangka waktu tersebut pemerintah tidak diperkenankan untuk mengeluarkan regulasi yang bersifat strategis dan berdampak luas.

“Ini menciptakan kegamangan bagi para investor atau pelaku usaha dan memutuskan untuk wait and see terkait untuk keputusan untuk melakukan investasi,” ujarnya dalam Rapat Paripurna di DPR hari ini, Selasa, 21 Maret.

Oleh karena itu, Airlangga menyebut pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang diyakini menjadi jalan terbaik untuk bisa menghasilkan solusi yang efektif.

“Ini akan memberikan kepastian hukum, mendorong investasi,” tegasnya.

Adapun, DPR akhirnya menyetujui pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam putusan sidang hari ini.

Tercatat, agenda pengesahaan melibatkan sebanyak 380 dari 575 anggota dewan dengan 75 anggota hadir secara fisik dan 210 anggota secara virtual serta izin sebanyak 95 anggota.