JAKARTA – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) mengungkapkan fundamental dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja adalah untuk mengubah cara kerja birokrasi di Indonesia.
Menurut dia, upaya ini dilakukan agar dunia usaha bisa lebih berkembang, beroperasi dengan baik, sehingga mampu menyerap tenaga kerja.
“Dunia usaha harus kita pastikan bisa beroperasi dengan tenang. Dibantu untuk memenuhi seluruh ketentuan yang ada sehingga bisa terdaftar, bisa merekrut tenaga kerja dengan baik, bisa memiliki kepastian hukum, bisa melakukan seluruh operasional dunia usahanya dengan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis dari Bali pada Kamis, 9 Maret.
Suahasil menjelaskan, Perppu Cipta Kerja mencakup berbagai macam bidang, seperti pariwisata, ekonomi kreatif, UMKM, pertanahan, perkeretaapian, kerumahsakitan, perumahan, hingga lingkungan hidup.
Untuk itu, dia berpesan kepada seluruh kementerian/lembaga untuk mereviu kembali kebijakan dan peraturan di masing-masing agar sektor bisnis lebih berkembang pesat.
“Saya betul-betul titip kepada seluruh birokrasi, tolong direviu ulang apa yang bisa kita lakukan supaya bisa membuat dunia usaha yang lebih maju,” tuturnya.
Suahasil menambahkan, pemerintah daerah dapat bersinergi dengan kementerian atau lembaga teknis di pemerintah pusat untuk bisa mendorong perkembangan dunia usaha di daerahnya masing-masing.
“Beberapa kali saya sudah pergi ke Denpasar, Bali dan melihat kegiatan ekonomi yang berkembang dengan pesat. Ini kesempatan kita dari kementerian dan pemerintah daerah untuk meraih kembali pemulihan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, income bagi masyarakat dan seluruh pekerja kita,” kata Wamenkeu.
BACA JUGA:
Wakil Sri Mulyani itu pun juga mendorong kementerian atau lembaga untuk semakin mengintensifkan sosialisasi dan dialog publik mengenai Perppu Cipta Kerja.
“Saya ingin sosialisasi dilakukan bertubi-tubi oleh setiap kementerian yang terkait. Karena yang memang harus berubah adalah kementeriannya, yang harus berubah adalah birokrasinya untuk lebih mengerti apa aspirasi dari dunia usaha,” katanya.
Lebih lanjut, Suahasil menyampaikan apresiasi kepada pelaku dunia usaha yang telah memberikan masukan kepada pemerintah mengenai Perppu Cipta Kerja agar lebih mengakomodasi kebutuhan dunia usaha.
“Para pelaku dunia usaha yang hadir pada hari ini, saya ingin menyampaikan terima kasih dan apresiasi untuk masukan yang diberikan. Angle-angle masukan tersebut memang seharusnya kita reviu dan menjadi bahan kita melihat supaya dunia usaha beroperasinya lebih tenang, bisa berkembang, bisa naik usahanya, bisa merekrut tenaga kerja lebih banyak lagi. Ini kesempatan Ibu Bapak, para pelaku dunia usaha, mohon tetap berkenan memberikan masukan yang baik lewat berbagai macam cara,” tutup dia.