Jadi Polemik, Pemerintah Perlu Jelaskan Urgensi Penerbitan Perppu Ciptaker
Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menyarankan kepada pemerintah agar menjelaskan ke publik urgensi penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

"Publik perlu pemahaman agar Perppu Cipta Kerja tidak terus menjadi polemik," kata Saleh dikutip Antara, Selasa, 17 Januari.

Menurut dia yang menerbitkan Perppu adalah pemerintah dan yang berhak menjelaskan soal kegentingannya tentunya pemerintah. Kemudian, DPR dan masyarakat merupakan bagian yang ikut untuk menilai soal kegentingan tersebut.

"Masalahnya, aspek kegentingan itu kan belum dijelaskan secara rinci. Mungkin masih ada aspek-aspek lainnya. Kita tunggu saja penjelasan yang mungkin akan disampaikan pemerintah dalam waktu dekat," tutur Saleh.

Saleh mengatakan DPR masih terus melakukan kajian secara mendalam terkait terbitnya Perppu Cipta Kerja, karena setiap produk Perppu perlu mendapat persetujuan DPR.

Masing-masing fraksi menurut dia akan membahas dan memberikan pandangan. Pada akhirnya, DPR secara kelembagaan akan menyatakan pendapat menerima atau menolak.

"Jika menerima berarti berlaku, jika menolak berarti tidak berlaku. Pada posisi ini, DPR tidak berhak menambahi dan mengurangi substansi dan isi Perppu," ucap Saleh.

Menurut Saleh DPR belum sepenuhnya membaca isi Perppu Cipta Kerja. Selain baru terbit, Perppu Cipta Kerja juga berisi banyak pasal, sehingga butuh waktu lebih banyak untuk mempelajarinya.

Dia melihat ada dua hal penting dalam Perppu Cipta Kerja, pertama, ketentuan baru yang masuk di dalamnya. Kedua, perbedaan nya dengan UU Cipta Kerja yang sudah disahkan sebelumnya.

"Dari situ nanti baru kita bisa membandingkan apa yang sudah baik, yang perlu disempurnakan, yang perlu dilengkapi dengan aturan turunan, dan seterusnya," katanya.

Sementara, berbagai lembaga internasional telah memprediksi kondisi perekonomian 2023 akan diliputi dengan ketidakpastian yang tinggi. Pemerintah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja sebagai langkah antisipatif menghadapi ketidakpastian tersebut dan sekaligus untuk menjamin terciptanya kepastian hukum.

"Perppu ini kan kelanjutan daripada Undang-undang Cipta Kerja yang oleh MK diamanatkan untuk dilakukan perbaikan sampai dengan November 2023," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Namun, lanjut dia seperti diketahui bahwa saat ini dunia menghadapi ketidakpastian, baik itu dari segi perang yang belum usai, kemudian pengaruh dari perubahan iklim dan bencana.

"Kemudian krisis, baik itu di sektor pangan, di sektor energi, maupun di sektor keuangan," kata dia.

Airlangga menegaskan pentingnya Perppu Cipta Kerja, terutama terkait investasi yang ditargetkan mencapai Rp1.400 triliun pada 2023. Keberadaan Perppu Cipta Kerja diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus mendorong penambahan lapangan pekerjaan.

Penetapan Perppu Cipta Kerja juga akan menjamin kesejahteraan para pekerja, terlebih lagi para pekerja yang terkena PHK akan diberikan jaminan kehilangan pekerjaan sebesar 45 persen dari gaji dan mendapatkan pelatihan berupa "retraining" dan "reskilling". Kedua hal tersebut diberikan selama enam bulan kepada para pekerja yang terkena PHK.

Airlangga menegaskan bahwa dalam situasi ekonomi yang tidak normal, diperlukan kemudahan berusaha dan iklim yang lebih baik. Dengan demikian, melalui Perppu Cipta Kerja diharapkan investor domestik akan dapat melakukan ekspansi usaha serta UMKM akan terus melanjutkan usaha.

Selain itu, Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan juga telah memperpanjang restrukturisasi kredit bagi UMKM hingga Maret 2024.