DPR Bawa Perppu Cipta Kerja dan Perppu Pemilu untuk Dikaji Fraksi-Fraksi
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022. Foto: BPMI Setpres/Kris

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, surat presiden terkait Perppu Cipta Kerja dan Perppu Pemilu sudah masuk ke DPR sejak masa reses. Pimpinan DPR akan membawa dua Perppu tersebut ke dalam rapat pimpinan (rapim) dan badan musyawarah (Bamus) untuk dikaji fraksi-fraksi di komisi terkait.

Dasco menuturkan, dua perppu tersebut juga sudah dilaporkan dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang DPR hari ini, Selasa, 10 Januari.

"Karena suratnya masuk di masa reses, tentunya sesuai dengan mekanisme kita akan lakukan rapim (rapat pimpinan) dan bamus (badan musyawarah), lalu kemudian akan diminta kaji di komisi teknis terkait," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 Januari.

Untuk pembahasan tentang Perppu Cipta Kerja dan Perppu Pemilu terkait Daerah Otonomi Baru, Dasco menegaskan, akan disesuaikan dengan mekanisme di undang-undang peraturan pembuatan perundang-undangan (UU PPP).

"Kan itu ada rinci di situ. Kita akan ikuti sesuai mekanisme yang ada," jelas Dasco.

Diketahui, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), Jumat, 30 Desember 2022. Jokowi mengklaim, situasi Indonesia yang terlihat normal saat ini sebenarnya masih diliputi ancaman-ancaman ketidakpastian global.

Atas dasar itu, pemerintah berdalih menerbitkan Perppu Ciptaker yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain Perppu Cipta Kerja, Presiden Jokowi telah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Perppu ini berkaitan dengan tindak lanjut penyelenggaraan Pemilu 2024 di empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.

Dalam Perppu Pemilu ini diatur beberapa hal krusial, termasuk KPU membentuk KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat daya yang termaktub dalam Pasal 10A.