Bagikan:

JAKARTA - Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi DKI Jakarta KH Samsul Ma’arif mengimbau kepada pimpinan partai politik, calon kepala daerah maupun calon legeslatif untuk tidak menggunakan tempat-tempat ibadah sebagai sarana berkampanye.

“Tidak hanya ruangan dalam tempat ibadah, halamannya juga jangan digunakan untuk kampanye,” kata dia dilansiir dari NU Online, Jumat 6 Januari.

Kiai Samsul menerangkan bahwa tempat ibadah yang dimaksud bukan tempat ibadah agama Islam semata. Tetapi, tempat ibadah seluruh agama seperti masjid, mushala, gereja, vihara, klenteng dan pura.

Lebih lanjut, dirinya mengingatkan bahwa pelarangan kampanye di tempat-tempat ibadah sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 4/2017 pasal 68 huruf (j) tentang pelarangan kampanye menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.

“Kampanye di tempat ibadah bisa dikenakan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda 24 juta, mengutip UU Pemilu Tahun 2017 No. 07 Pasal 521,” terangnya.

Kiai Samsul membenarkan terhadap apa yang telah disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf saat konfrensi pers dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, pada Rabu (04/01/2023) kemarin. Kiai Yahya mengungkapkan bahwa kampanye atau politisasi di tempat ibadah berbahaya sekali dan akan merusak masyarakat.

“Kita harus bersama untuk tegas melarang kampanye di tempat ibadah agar pemilu 2024 aman dan damai tanpa ada politik identitas,” ungkap kiai kelahiran Pekalongan, 54 tahun yang lalu itu.

Dalam hal ini, Kiai Samsul meminta agar seluruh pengurus tempat ibadah untuk tegas memberikan larangan apabila ada yang ingin menjadikan tempat ibadah untuk berkampanye.

“Semoga dalam masa kampanye dan pelaksanaan pemilu 2024 nanti bisa berjalan dengan sesuai aturan dan damai,” pungkasnya.