DPR Jadwalkan Bahas Perppu Cipta Kerja dan Pemilu Setelah Paripurna Pembukaan Masa Sidang Selasa Besok
Ilustrasi rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta. (Nailin I S-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - DPR akan membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) dan Perppu Pemilu usai rapat paripurna pembukaan masa sidang DPR besok Selasa, 10 Januari.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Perppu Ciptaker dan Perppu Pemilu akan langsung dijadwalkan ke komisi terkait untuk dibahas bersama fraksi-fraksi yang ada di DPR.

"Ya, nanti kita akan jadwalkan di komisi teknis terkait. Tentunya setelah pembukaan paripurna besok," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 9 Januari.

Rapat paripurna besok hanya akan memuat dua agenda, yaitu pembukaan masa sidang dan pidato Ketua DPR Puan Maharani. Sehingga, kata Dasco, tidak ada pembahasan kedua Perppu tersebut di dalam rapat paripurna yang berlangsung.

"Pembukaan paripurna besok hanya 2 agenda, yaitu pembukaan masa sidang, kemudian pidato Ketua DPR, biasanya begitu, demikian," kata Dasco.

Diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker pada Jumat, 30 Desember 2022. Jokowi mengklaim, situasi Indonesia yang terlihat normal saat ini sebenarnya masih diliputi ancaman-ancaman ketidakpastian global.

Atas dasar itu, pemerintah berdalih menerbitkan Perppu Ciptaker yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain Perppu Cipta Kerja, Presiden Jokowi telah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Perppu ini berkaitan dengan tindak lanjut penyelenggaraan Pemilu 2024 di empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.

Dalam Perppu Pemilu ini diatur beberapa hal krusial, termasuk KPU membentuk KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat daya yang termaktub dalam Pasal 10A.