DPR Terima Surpres Perppu Ciptaker hingga Perppu Pemilu
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Bagikan:

JAKARTA - Pimpinan DPR menerima sejumlah Surat Presiden (Surpres) tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja hingga Perppu Pemilu dalam Rapat Paripurna Ke-15 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023.

"R01 tanggal 9 Januari 2023 hal Penyampaian Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dilansir ANTARA, Selasa, 7 Februari.

Dasco mengatakan pimpinan DPR juga menerima Surpres tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu.

"R02 tanggal 13 Januari 2023 hal Penyampaian RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang," terangnya.

Selain itu, pimpinan DPR juga telah menerima lima surpres lain, yaitu, Surpres Nomor R41 tertanggal 9 September 2022 perihal Calon Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) Periode 2022-2027.

Selanjutnya, Surpres Nomor R61 tanggal 28 November 2022 hal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk Membahas RUU tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan Surpres Nomor R03 tanggal 18 Januari 2023 perihal Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).

Kemudian, Surpres Nomor R04 tanggal 18 Januari 23 perihal Permohonan Pertimbangan Atas Pencalonan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (Dubes LBBP) Negara Sahabat untuk RI.

Terakhir, Surpres Nomor R05 tanggal 25 Januari 2023 hal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk Membahas Delapan RUU Usul DPR RI tentang Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah, dan Bali.

"Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan Mekanisme yang berlaku," ujar Dasco.