JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingatkan BUMN Holding Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID) untuk tepat waktu menyampaikan laporan tahunan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Kartika Listriana mengatakan, hal tersebut merupakan bentuk kepatuhan dan ketaatan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku.
"Sampaikan laporan tahunan secara tepat waktu jangan sampai telat, karena jika terlambat akan dikenakan sanksi administrasi," ujar Kartika dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin, 7 Juli.
Kewajiban penyampaian laporan tahunan sendiri telah diatur di dalam Pasal 137 huruf m Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
KKP mengingatkan, nantinya ada sanksi administratif jika perusahaan terlambat melaksanakan kewajibannya itu.
"Keterlambatan penyampaian laporan tahunan PKKPRL akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp 5 juta per hari," ucapnya.
Kartika juga menekankan penyelenggaran penataan ruang laut telah diatur melalui beberapa peraturan perundang-undangan, baik yang mengamanatkan perencanaan ruang laut mulai tingkat nasional hingga provinsi.
Dengan berbagai regulasi yang ada, kata dia, penataan ruang laut memiliki kekuatan hukum tetap.
"Sehingga bagi siapa tidak menaatinya akan terkena sanksi, baik pidana maupun administratif," ungkap Kartika.
BACA JUGA:
Adapun KKP telah menyiapkan sistem aplikasi e-Sea https://e-sea.kkp.go.id/ yang dapat diakses oleh pemegang KKPRL, untuk membantu dan mempermudah akses penyampaian laporan.
Hingga saat ini, KKP telah menerbitkan 46 Persetujuan KKPRL untuk MIND ID dengan total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai lebih dari Rp165 miliar, berasal dari kegiatan pertambangan di laut, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) guna mendukung kegiatan pertambangan berada di darat.