Langgar Zona Perizinan, KKP Setop 2 Kapal Isap di Perairan Bangka
KKP melakukan penghentian terhadap KIP dengan inisial P dan S di perairan Bangka. Foto: Dok. Humas KKP

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap Kapal Isap Produksi (KIP) dengan inisial P dan S di perairan Bangka, pada Sabtu, 20 Mei lalu.

Pemeriksaan tersebut dilakukan lantaran KIP P dan S kedapatan melakukan pelanggaran zona penambangan.

"Dari hasil operasi yang dilakukan oleh tim di lapangan, ditemukan pelanggaran zona penambangan oleh KIP P yang menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP) dan Kapal Keruk S yang merupakan kapal supporting pendalaman alur untuk kegiatan Kapal Keruk Pasir Timah," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Adin Nurawaluddin dalam siaran persnya, Senin, 29 Mei.

"Diketahui kedua kapal mitra dari PT T tersebut melakukan operasi penambangan di luar zona perizinan PKKPRL," tambahnya.

Adin menyebut, penghentian dan pemeriksaan tersebut merupakan hasil dari operasi pengawasan yang dilakukan oleh Polisi Khusus (Polsus) Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) dengan Kewenangan Kepolisian Khusus PWP3K Pangkalan PSDKP Batam, Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 03, serta PELP LSPL Serang Ditjen PRL atas diberikannya izin PKKPRL oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) kepada PT. T.

"Sebelum kedapatan melakukan pelanggaran pada 8 Maret 2023 lalu, PT T telah diberikan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) oleh KKP. Kemudian, kami pun melakukan operasi pengawasan di perairan tersebut guna memastikan PT. T selaku mitra dari KIP P dan S melaksanakan operasi sesuai dengan izin yang diberikan," ucap dia.

Lebih lanjut, Adin mengatakan, pada saat operasi di lapangan, KIP P sedang melakukan aktivitas penambangan pasir timah berdasarkan peta Rencana Kerja (RK) yang diterbitkan oleh PT T.

Namun, titik-titik koordinat yang tercantum pada peta tersebut nyatanya tidak sesuai dengan titik-titik koordinat dokumen perizinan PKKPRL yang diterbitkan oleh KKP.

"Dikarenakan titik-titik dari peta RK PT T dan izin PKKPRL tidak sesuai, maka pada saat pemeriksaan oleh jajaran Ditjen PSDKP dan Ditjen PRL, kegiatan penambangan kedua KIP tersebut berada di luar zona," tuturnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh KKP, saat ini KIP P dan S diminta untuk menghentikan operasional penambangannya di lokasi yang tidak sesuai dengan zonasi. Sedangkan, untuk pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran zona PKKPRL.

Kedua KIP tersebut pun terjerat Pasal 113 jo Pasal 238 Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut io pasal 7 ayat 2 Permen KP Nomor 31 tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan dan/atau Pasal 21 ayat 1 Permen KP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya.

"saat ini pihak KKP telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan (BAP) terhadap PT T untuk klarifikasi sekaligus verifikasi dan overlay lebih lanjut dokumen kesesuaian kegiatan penambangan antara peta ARK PT T dengan dokumen PKKPRL," pungkas Adin.