KKP-FAO Gelar Pertemuan Internasional Bahas IUUF di Bali, Ini Hasilnya
Chairperson of the 4th MOP PSMA Nilanto Perbowo (pertama dari kiri) dan DJPT Tri Aris Wibowo (kedua dari kiri). (Foto: Theresia Agatha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Organisasi Pangan Dunia (FAO) telah menggelar 4th Meeting of The Parties To The FAO Agreement On Port State Measures (PSMA) di Kabupaten Badung, Bali, pada 8-12 Mei 2023.

Pertemuan yang diikuti oleh ratusan delegasi yang berasal dari negara anggota PSM, observer, hingga perwakilan lembaga internasional ini membahas peran pelabuhan dalam mempersempit praktik illegal unreported unregulated fishing (IUUF) secara global.

Adapun PSMA merupakan ketentuan-ketentuan yang dibuat pemerintah terhadap kapal perikanan berbendera asing yang akan masuk dan/atau menggunakan fasilitas pelabuhan perikanan atau pelabuhan lain yang ditunjuk dalam rangka mencegah, menghalangi, dan memberantas penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUUF).

Chairperson of the 4th MOP PSMA Nilanto Perbowo mengatakan, dalam pertemuan tersebut telah disepakati tiga komitmen global untuk diadopsi setiap negara, dan satu rekomendasi yang disetujui.

"Kami berhasil mengadopsi tiga kertas kerja yang disiapkan dalam tiga technical working group. Nah, kan, ada tiga yang diadopsi, kemudian yang keempat itu direkomendasikan oleh Indonesia untuk dilaksanakan oleh semua negara," ujar Nilanto kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 16 Mei.

Untuk komitmen pertama, yakni setiap negara mengadopsi kerangka acuan pertukaran informasi. Nilanto menyebut, dengan keterbukaan informasi itu akan mempersempit ruang gerak praktik ilegal fishing di wilayah Indonesia, khususnya kapal-kapal gelap yang masuk ke wilayah NKRI.

"Semua pihak dimintai data-data dan informasi bila ada negara pantai yang sedang menerima permohonan kapal di negara tertentu. Tujuan akhirnya adalah menghabisi kapal-kapal gelap," kata dia.

Poin kedua, yaitu negara-negara delegasi bersepakat mengadopsi strategi untuk meningkatkan efektivitas langkah-langkah negara pelabuhan untuk mencegah, menghalangi, dan menghilangkan IUU fishing.

Sedangkan poin ketiga adalah mengadopsi kesepakatan dilakukan kuesioner dari setiap negara untuk peninjauan dan penilaian keefektifan penerapan perjanjian hasil sidang MOP PSMA ini.

Untuk yang keempat, yakni rekomendasi mengenai operasionalisasi sistem pertukaran informasi global (Operationalization of the Global Information Exchange System/GIES).

Pada kesempatan sama, Direktur Kepelabuhan Perikanan Ditjen Perikanan Tangkap (DJPT) Tri Aris Wibowo mengatakan, Indonesia merasakan manfaat konkret dari kesepakatan global tersebut.

"(Manfaat konkretnya) adalah memberikan posisi yang kuat bagi Indonesia, bahwa kapal negara lain tak bisa sembarangan masuk ke wilayah NKRI dan melakukan illegal fishing," pungkasnya.