Pinjol Ilegal Menelan Banyak Korban, Pemerintah Hentikan Sementara Izin Aplikasi Pinjaman <i>Online</i>
Pinjol Ilegal akan ditindak tegas oleh pemerintah (AntaraNews)

Bagikan:

JAKARTA – Di tengah maraknya kasus pinjaman online (pinjol) yang memakan banyak korban, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan akan melakukan moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin aplikasi pinjol baru.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Kominfo Johnny G. Plate pasca menghadiri rapat terbatas mengenai aplikasi pinjol bersama Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, 15 Oktober 2021 kemarin.

“Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru,” kata Johnny.

Meski rencana moratorium akan diberlakukan, namun belum ada informasi yang lebih detail mengenai kapan penangguhan sementara izin pinjol baru itu akan dimulai.

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa tata kelola pinjol harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik, mengingat lebih dari 68 juta rakyat mengambil bagian dalam aktivitas fintech tersebut.

Sebagai informasi, sudah ada 107 aplikasi pinjol resmi yang mendapat izin beroperasi di RI dengan pengawasan dari OJK. Perputaran uang dari aplikasi pinjol tersebut diprediksi telah tembus Rp260 triliun.

Mengenai masalah pinjol ilegal, Johnny menekankan bahwa Kominfo akan mengambil tindakan-tindakan tegas untuk membersihkan ruang digital dari aktivitas pinjol ilegal. Pasalnya praktik pinjol ilegal menimbulkan dampak serius yang dialami para korbannya. Misalnya, Kominfo akan melakukan take down aplikasi pinjol ilegal, bersamaan dengan itu pihak Kepolisian Republik Indonesia akan menindak tegas para pelaku.

Belum lama ini Polri dikabarkan berhasil menggerebek kantor pinjol di Slemen, DIY. Penggerebekan tersebut dilakukan oleh Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat berkolaborasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY. Kantor tersebut diketahui menjalankan 23 aplikasi pinjol ilegal.

Pihak kepolisian, Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rahman mengungkapkan bahwa mereka mengelabui pemerintah dengan hanya mendaftarkan satu pinjol ke OJK.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga berhasil menggerebek kantor pinjol ilegal yang menggunakan nama PT Indo Indonesia (ITN), berkantor di Cipondoh.

“Pemberantasan segera dan masif ini menjadi agenda kita bersama, terutam OJK, Kapolri, dan juga Pak Kominfo,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. Dia juga mengaku bahwa tindakan tegas ini ditujukan supaya masyarakat tidak terjebak tawaran pinjol ilegal.

“Ini supaya masyarakat tidak terjebak pada tawaran-tawaran pinjaman-pinjaman dari pinjol ilegal,” tambahnya.

Pinjol dikenal menawarkan pencairan dana cepat namun mematok bunga tinggi. Tidak sedikit juga pinjol yang sengaja menjerat para korban dengan cara mengalihkan layanan ke aplikasi lain sehingga bunganya membengkak. Mereka juga dikenal kerap menagih para peminjam yang telat bayar dengan sejumlah ancaman.