Keras dan Tegas! Menko Mahfud MD Minta Penyedia Pinjol Ilegal Berhenti, Korbannya Jangan Bayar!
Menko Polhukam usai rapat tertutup dengan Polri dan Kemenkominfo (Tangkap Layar Youtube Kemenko Polhukam RI)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengeluarkan pernyataan tegas soal penyedia jasa pinjaman online atau pinjol ilegal. Segala aktivitas pinjol ilegal wajib berhenti. 

Hal ini disampaikan Mahfud setelah menggelar rapat tertutup bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dan sejumlah pihak lain termasuk Kabareskrim Pori, Komjen Agus Andrianto dan Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana.

"Imbauan ini statement resmi dari pemerintah yang dihadiri OJK dan BI (Bank Indonesia). Hentikan, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal," kata Mahfud seperti dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Selasa, 19 Oktober.

Selain itu, ia meminta kepada para korban pinjaman online ilegal untuk tidak membayar utang mereka.

"Kepada yang terlanjur jadi korban, jangan membayar. Jangan membayar," tegas eks Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Mahfud memastikan keamanan korban pinjaman online ilegal yang tidak membayar sesuai anjuran pemerintah akan terjamin. Dia meminta siapapun yang mendapat teror dari penagih utang pinjaman online untuk melapor ke pihak kepolisian.

"Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, laporkan ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," ungkapnya.

"Dengan ini maka kita menegaskan kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjaman online ilegal," imbuh Mahfud.

Dia kemudian menjelaskan secara hukum perdata, penyedia pinjaman online ilegal tidak sah karena tidak memenuhi syarat obyektif maupun subyektif seperti yang diatur dalam perundangan.

Sementara dari segi pidana, dia memastikan jika ada ancaman berupa penyebaran foto tak senonoh maupun tindakan pelanggaran lain akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian.

Tak hanya itu, pemerintah juga membuka kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh dari orang yang punya utang kalau tidak bayar. Itu terus sekarang bandar-bandarnya, pekerja-pekerjanya mulai ditindak," jelas Mahfud.

"Bareskrim Polri akan memasifikasi gerakannya. Sehingga nanti di berbagai tempat kalau ada orang yang tetap dipaksa membayar, jangan bayar. Karena itu ilegal," pungkasnya.