Rajin Sikat <i>Pinjol</i> Ilegal, Mahfud MD: Kerja Polri Cukup Produktif
Menkopolhukam Mahfud MD (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengapresiasi langkah Polri yang serius dalam menangani masalah pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebab, aksi ini telah meresahkan masyarakat.

"Cukup produktif kerja Polri 3-4 hari ke belakang ini. Kita tidak akan berhenti karena negara harus hadir melindungi rakyat," kata Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kemenko Polhukam RI, Jumat, 22 Oktober.

Polisi, sambung Mahfud, diminta proaktif melindungi korban pinjol ilegal. Sementara masyarakat yang jadi korban harus berani melapor agar urusan tersebut bisa segera diselesaikan.

"Siapapun yang jadi korban, masih diteror jangan takut. Laporkan ke kepolisian, polisi juga proaktif. Kalau masih ada yang terlewat silakan lapor," tegas eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Sementara itu, Kabaresmkrim Polri Komjen Agus Indrarto mengatakan saat ini pihaknya telah menangani 13 kasus pinjol ilegal dan menetapkan 57 tersangka di seluruh Indonesia.

"Kita ungkap dari Bareskrim sendiri kemudian Polda Metro, Polda Jabar, Polda Kalbar, dan Polda Jateng," ungkap dalam konferensi pers yang sama.

Sementara perkembangan penanganan kasus tersebut kata dia, sedang analisis. "Kemudian hasil analisis akan didistribusikan kepada seluruh wilayah agar pelaku-pelaku usaha pinjol ilegal ini bisa kita tindak sesuai dengan apa yang sudah diputuskan oleh pemerintah," kata Agus.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah akhirnya mengambil langkah serius dalam pemberantasan pinjol ilegal. Bahkan, Menko Polhukam Mahfud MD telah meminta masyarakat tidak perlu membayar pinjaman mereka dan segala aktivitas ilegal tersebut diminta segera diberhentikan.

Hal ini disampaikan Mahfud setelah menggelar rapat tertutup bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan sejumlah pihak lain termasuk Kabareskrim Pori Komjen Agus Andrianto dan Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana.