JAKARTA – Korban pinjaman online (pinjol) ilegal diharapkan segera melapor ke polisi dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud MD juga mengimbau masyarakat yang terjerat pinjol ilegal untuk mengadukan permasalahannya. Menurutnya para korban harus berani melapor ke pihak berwajib sehingga bisa mendapat perlindungan.
“Kemudian para korban supaya berani melapor, polisi akan memberikan perlindungan. Pun kalau terkait perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban disediakan sebagai instrumen undang-undang,” kata Mahfud dalam konferensi pers pada Jumat 22 Oktober kemarin.
LPSK disebut akan memberikan perlindungan kepada para korban pinjol. Selain itu, Wakil Ketua LPSK Achamdi menyatakan terkait masalah pinjol ilegal ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan sejumlah pihak terkait. Pihaknya juga mengaku sedang mendalami permasalahan para korban pinjol ilegal.
BACA JUGA:
Dia menginstruksikan supaya masyarakat terlebih dulu mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Pasalnya lembaga tersebut memiliki sejumlah cara untuk pengajuan permohonan. Korban pinjol bisa datang langsung ke LPSK, bisa juga menghubungi via email, atau mengontak call center 148. Achmadi menambahkan pihaknya siap memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.
“Untuk itu sekali lagi siap memberikan perlindungan saksi dan korban dalam proses peradilan pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Achmadi.
Sementara itu, pihak Kepolisian baru mengungkap 13 kasus pinjol ilegal dengan 57 tersangka. Seluruh kasus tersebut berada di berbagai kota di Indonesia dan akan dilakukan penyelidikan lebih dalam.