Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) megatakan dirinya mendapat laporan adanya warga yang bunuh diri akibat terjerat pinjaman online atau pinjol ilegal. Dia mengatakan korban awalnya meminjam Rp1,2 juta namun karena tak kunjung dilunasi akhirnya utangnya membengkak.

"Ke saya ada yang lapor, ada orang yang meninggal dunia karena itu (pinjol, red) tapi keluarganya diteror, disuruh bayar. Pinjam Rp1,2 juta, naik, naik, lalu bunuh diri keluarganya diteror," kata Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kemenko Polhukam RI, Jumat, 22 Oktober.

Hanya saja, selama ini tidak ada pemberitaan masif terkait hal ini mengingat keluarganya merahasiakan. "Kepada keluarga di kampung bilangnya meninggal karena sakit perut. Maka, tolong sebar luaskan supaya hentikan teror-teror," tegas eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Berkaca dari kejadian ini, Mahfud MD itu kemudian meminta masyarakat tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian jika mendapat ancaman dari pinjol ilegal. Apalagi, pemerintah sudah meminta agar para korban tak perlu membayar pinjaman mereka.

"Siapapun yang jadi korban masih diteror jangan takut melaporkan ke kepolisian," ungkapnya.

Dia memastikan pihak kepolisian dan jika perlu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melindungi masyarakat yang terjerat pinjol dan mendapat teror.

"Para korban agar berani lapor polisi agar mendapat perlindungan pun kalau nanti terkait perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan oleh LPSK. Semua disediakan sebagai instrumen UU," ujar Mahfud.

Terkait hal ini, Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan pihaknya tentu akan memberikan perlindungan saksi dan korban pinjol ilegal. Bahkan, lembaga ini sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.

"Selain itu, LPSK akan melakukan pendalaman kepada beberapa korban. Kita tahu, pinjol ilegal begitu meresahkan masyarakat. Peminjamannya dengan cepat, mudah, tapi bunganya sangat tinggi dan menjerat," ungkap Achmadi.

"Untuk itu LPSK juga siap memberikan perlindungan kepada saksi korban pelapor untuk kepentingan proses peradilan mulai penyidikan sampai pengadilan. Ini penting agar pelapor atau pemohon merasa aman tidak takut, dapat menerangkan keterangan yang sebenar-sebenarnya," pungkasnya.