Anda Koban <i>Pinjol</i> Ilegal? Segera Lapor Polisi dan Tidak Usah Bayar
Mahfud MD/Antara

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, meminta masyarakat korban pinjaman online atau pinjol ilegal melapor jika terus menerus diteror untuk mengembalikan tagihan mereka. Ia kembali menegaskan pinjol ilegal tidak perlu dibayar.

"Para korban agar berani lapor polisi, agar mendapat perlindungan pun kalo nanti terkait perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang semuanya itu disediakan sebagai instrumen undang-undang," kata Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kemenko Polhukam RI, Jumat, 22 Oktober.

Ia mengatakan, pemerintah saat ini terus berupaya menindaklanjuti para pelaku tindakan ilegal termasuk pinjaman online. Hal ini dilakukan demi menyelamatkan masyarakat dari tindakan pemerasan maupun ancaman pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Secara pidana sudah ada beberapa alternatif. Kemungkinan UU ITE Pasal 27, 29. 32. Pasal 28 itu misalnya penyebaran foto-foto tidak senonoh yang disebar untuk mengancam orang agar malu dan ini (terjadi, red) di banyak kasus," ungkap Mahfud.

Melengkapi Mahfud, Kabaresmkrim Polri Komjen Agus Indrarto mengatakan, pihaknya siap memberikan pengamanan kepada para korban. Bahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebutnya telah membuat telegram yang ditujukan kepada Kapolda untuk merespons laporan masyarakat.

"Polda untuk memberikan resposn Apabila ada tindakan-tindakan yang dirasakan mengganggu secara psikis dan fisik kepada masyarakat yang kebetulan menjadi korban pinjol," tegas Agus.

"Jadi mohon kepada warga masyarakat untuk berani melaporkan kepada polisi atas peristiwa yang dihadapi terkait dengan pinjol ilegal ini," pungkasnya.