Bagikan:

JAKARTA - Ketua Bidang Hukum, Etika, dan Perlindungan Konsumen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Ivan Tambunan memberikan pandangannya terhadap anjuran pemerintah yang meminta masyarakat tidak perlu membayar pinjaman online (pinjol) ilegal apabila sudah terlanjur berutang.

Dalam pandangannya, setiap bentuk pinjaman harus diikuti oleh komitmen pengembalian, setidaknya sesuai dengan kadar yang diterima. Hal itu merupakan analisisnya selaku profesional yang sempat mengecap pendidikan tinggi di bidang yang relevan.

“Ya itu (tidak perlu membayar pinjol ilegal) instruksi dari Pak Menkopolhukam dan Pak Ketua Dewan Komisioner OJK. Saya juga background-nya dari Fakultas Hukum UI (Universitas Indonesia). Dalam pemahaman saya, kalau ada satu pinjaman yang batal demi hukum atau dibatalkan, itu harus dikembalikan ke keadaan semula. Artinya, uang yang tadi dikasih harus tetap dikembalikan,” ujar Ivan dalam sebuah webinar yang dikutip Rabu, 3 November.

Menurut dia, satu hal yang perlu menjadi pertimbangan penting adalah pinjol ilegal akan terus melakukan upaya penagihan sampai entitas haram itu benar-benar ditindak dan ditutup oleh aparat berwajib.

“Memang kita diminta untuk segera lapor polisi untuk mendapat perlindungan. Tetapi, sampai pinjol ilegal itu ditindak polisi, itu kan ada jeda waktu. Nah, di dalam periode tersebut kalau tidak bayar ya pasti akan tetap ditagih dan tetap diteror. Itu yang perlu dipertimbankan,” tutur dia.

Cek video ini: