JAKARTA - Pemerintah menyerukan masyarakat tak perlu membayar utang pada pinjol ilegal. Masyarakat bahkan didorong melapor polisi jika jadi korban kegiatan perbankan yang tak sesuai aturan itu.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta masyarakat korban pinjol berani melapor jika terus menerus diteror untuk mengembalikan tagihan mereka.
Apalagi, pemerintah sudah mengingatkan tagihan dari perusahaan pinjol ilegal tak perlu dibayar. Ia mengatakan, pemerintah saat ini terus berupaya menindaklanjuti para pelaku tindakan ilegal termasuk pinjaman online.
"Para korban agar berani lapor polisi, agar mendapat perlindungan pun kalo nanti terkait perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang semuanya itu disediakan sebagai instrumen undang-undang," kata Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kemenko Polhukam RI, Jumat, 22 Oktober.
"Secara pidana sudah ada beberapa alternatif. Kemungkinan UU ITE Pasal 27, 29. 32. Pasal 28 itu misalnya penyebaran foto-foto tidak senonoh yang disebar untuk mengancam orang agar malu dan ini (terjadi, red) di banyak kasus," ungkap eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Tak hanya itu, Mahfud mengungkap laporan perihal korban pinjol ini sudah sering ia dengar. Bahkan, ada yang melaporkan pada dirinya ada seorang warga yang bunuh diri setelah terjerat pinjaman ilegal.
Awalnya, kata Mahfud, korban hanya berutang Rp1,2 juta. Namun, karena tak kunjung dilunasi akhirnya utangnya membengkak dan imbasnya keluarga korban mendapat teror dari pihak penagih.
"Ke saya ada yang lapor, ada orang yang meninggal dunia karena itu (pinjol, red) tapi keluarganya diteror, disuruh bayar. Pinjam Rp1,2 juta, naik, naik, lalu bunuh diri keluarganya diteror," ungkapnya.
BACA JUGA:
Hanya saja, selama ini tidak ada pemberitaan masif terkait hal ini mengingat keluarganya merahasiakan. "Kepada keluarga di kampung bilangnya meninggal karena sakit perut. Maka, tolong sebar luaskan supaya hentikan teror-teror," tegas eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Berkaca dari kejadian ini, Mahfud MD itu kemudian meminta masyarakat tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian jika mendapat ancaman dari pinjol ilegal. "Siapapun yang jadi korban masih diteror jangan takut melaporkan ke kepolisian," tegasnya.
Mahfud memastikan pihak kepolisian dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) jika diperlukan akan melindungi masyarakat yang terjerat pinjol dan mendapat teror.
Lebih lanjut, Mahfud juga sempat memuji produktivitas pihak kepolisian yang selama beberapa waktu belakangan ini terus menangkapi pinjol ilegal yang meresahkan. Menanggapi, Kabaresmkrim Polri Komjen Agus Indrarto mengatakan pihaknya sudah menangani 13 kasus pinjol ilegal dan menetapkan 57 tersangka di seluruh Indonesia.
"Kita ungkap dari Bareskrim sendiri kemudian Polda Metro, Polda Jabar, Polda Kalbar, dan Polda Jateng," ungkapnya dalam kesempatan yang sama.
Sementara perkembangan penanganan kasus tersebut kata dia, sedang analisis. "Kemudian hasil analisis akan didistribusikan kepada seluruh wilayah agar pelaku-pelaku usaha pinjol ilegal ini bisa kita tindak sesuai dengan apa yang sudah diputuskan oleh pemerintah," kata Agus.