Bagikan:

JAKARTA - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam penggerebekan kantor penagihan pinjaman online (pinjol) di kawasan Green Lake, Tangerang. Dua di antaranya yang berperan menyebar foto pengguna pinjol.

"Sampai tadi pagi 32 orang sudah selesai diperiksa. 3 orang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat, 15 Oktober.

Kedua penagih yang ditetapkan tersangka berinisial MAF dan RW. Mereka menyebar foto orang yang telat membayar dengan unsur pornografi.

"Inisial MAF perannya melakukan penagihan pinjaman dengan mengirim foto korban dengan foto pornografi yang seolah-olah foto itu foto milik korban dalam bentuk pornografi," kata Yusri.

"Saudara RW menagih pinjaman dengan mengirim foto korban sama, yang dilakukan MAF," sambungnya.

Tersangka ketiga yakni berinisial P. Dia merupakan Direktur PT Indo Tekno Indonesia sehingga bertanggungjawab atas segala perbuatan ilegal tersebut.

Sementara untuk puluhan orang yang sebelumnya sempat diamankan hanya ditetapkan sebagi saksi. Mereka harus menjalani wajib lapor.

"Sisanya wajib lapor," singkatnya.

Dengan penetapan itu, ketiga orang itu dipersangkakan dengan Pasal 35 juncto Pasal 51, Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) di kawasan Tangerang. Penggerebekan ini buntut dari atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan pinjol ilegal.

Kantor pinjol yang digerebek itu berada di kawasan Green Lake City, Ruko Crown Blok C1-7, Tangerang.