Perusahaan Pinjol Ilegal di PIK 2 Baru Beroperasi, Tapi Punya 14 Aplikasi
Tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Jakarta Utara/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang digerebek baru peroperasi sekitar dua bulan. Tapi, pinjol ilegal ini memiliki 14 aplikasi.

"Mulai beroperasi tahun lalu tepatnya bulan Desember 2021," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Rabu, 26 Januari.

Pinjol itu disebut ilegal karena tak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam praktiknya mereka menyebarkan informasi perihal aplikasi pinjol dengan berbagai cara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan pinjol ilegal ini memiliki 14 aplikasi. Misalnya Dana Aman dan Uang Rodi.

"Ada 14 aplikasi yang mereka kelola disini diantaranya adalah Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Gocredit, Dana Induk. Kemudian, Dana Online dan sebagainya," kata Zulpan.

Namun, Zulpan belum bisa merinci jumlah nasabah dari 14 aplikasi pinjol ilegal tersebut. Sebab, pihaknya masih mendalami perihal tersebut.

"Nanti kita periksa ya, kita baru amankan hari ini," kata Zulpan.

 Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan di lokasi penggerebekan pinjol di PIK/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Dari penggerebekan kantor pinjol ini sebanyak 99 orang diamankan. Satu di antaranya manajer, sisanya pegawai.

“Terdiri dari 1 manajer, 98 karyawan," katanya.

Puluhan karyawan itu terbagi menjadi dua tim. Tim pertama yang berjumlah 48 karyawan bertugas sebagai pengingat para nasabah untuk membayar tagihan.

Sementara untuk sisanya bertugas sebagai pengingat dan penagih kepada para nasabah yang telat membayar. Mereka menggunakan cara-cara yang melanggar aturan.