Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan seluruh karyawan Pinjol Ilegal PIK 2 yang digerebek, tidak ada yang di bawah umur. Seluruh karyawan yang diamankan, hasil pemeriksaan, sudah dewasa.

"Jadi tidak ada anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan di perusahaan pinjol ilegal," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di kantornya, Jakarta, Kamis 27 Januari.

Perkembangan terbaru, polisi juga sudah menetapkan seorang tersangka dari kasus ini. Seorang manajer berinisial V resmi dinaikkan statusnya sebagai tersangka.

Manajer itu bertanggung jawab penuh membawahi berbagai kegiatan perusahaan ilegal ini. Dia diduga melanggar UU Perdagangan.

Perusahaan Pinjol ini juga tidak terdaftar di OJK. Puluhan karyawan ini mendapat gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR), tepatnya Rp3 juta. Padahal mereka bekerja selama 10 jam per harinya.

Seperti kita tahu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85% menjadi 5,1% atau naik Rp225.667 dari UMP 2021. Dengan demikian, UMP DKI Jakarta tahun 2022 Rp4.641.854.

Selain itu, hasil pemeriksaan sementara para karyawan itu dipekerjakan selama 10 jam setiap harinya. Mereka mulai bekerja sejak pukul 09.00 WIB hingga 19.00 WIB.

"Pastinya kami konsisten membasmi Pinjol yang ada di Jakarta khususnya, jadi sampai kemana pun mereka lari, akan kami kejar untuk pinjol-pinjol ilegal tersebut," tandasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) yang berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, pada Rabu, 26 Januari. Usai menggerebek kantor pinjol yang tepatnya berada di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, Jakarta Utara, polisi mengamankan 99 orang. Mereka semua terlibat dalam praktik pinjol ilegal.

Puluhan karyawan itupun terbagi menjadi dua tim. Di mana, tim pertama yang berjumlah 48 karyawan bertugas sebagai pengingat para nasabah untuk membayar tagihan.