Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menegaskan karyawan pinjaman online (pinjol) yang digerebek di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 tidak melakukan pengancaman kepada nasabah pada saat proses penagihan. 

"Khusus kali ini belum kami temukan untuk pengancaman," ujar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis, 27 Januari

Hasil pemeriksaan sementara, pola yang digunakan dalam menagih para nasabah masih dalam kategori normal. Hanya saja, polisi tak merinci cara penagihan nasabah.

"Penagihan masih wajar belum ada penagihan secara ancaman maupun dengan gambar-gambar tidak benar," kata Auliansyah.

Meski belum ditemukannya unsur pengancaman, Auliansyah menyatakan perusahaan pinjol itu tak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu yang menjadi dasar dilakukan penggerebekan.

"Jadi, masih berjalan. Hanya saja mereka tidak memiliki izin karena ini baru," kata Auliansyah.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan mengatakan para karyawan pinjol ilegal di kawasan PIK 2 menggunakan cara yang melanggar aturan ketika menagih para nasabah.

"Pengancaman mengunggah hal-hal yang bisa menurunkan harkat dan martabat derajat daripada peminjam," kata Zulpan.