JAKARTA - Manajer perusahaan pinjaman online (pinjol) yang berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, dia bertanggung jawab atas kegiatan ilegal tersebut.
"Siang ini kami tetapkan satu tersangka yakni manajer sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis, 27 Januari.
Manajer itu berinisial V. Penetapan tersangka itupun berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara.
"Inisial manajer V. Tanggung jawab membawahi kegiatan dari perusahaan pinjol ilegal itu," kata Auliansyah.
Dengan penetapan tersangka ini, manajer perusahaan pinjol itu terancam pidana penjara selama 12 tahun. Sebab, dia dipersangkakan dengan Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Auliansyah.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Jakarta Utara. Dari penggerebekan itu 99 orang diamankan.
Dari puluhan orang yang diamankan itu, satu di antaranya merupakan manajer. Sementara sisanya merupakan pegawai pinjol.
Puluhan karyawan itupun terbagi menjadi dua tim. Di mana, tim pertama yang berjumlah 48 karyawan bertugas sebagai pengingat para nasabah untuk membayar tagihan.
Sementara untuk sisanya bertugas sebagai pengingat dan penagih kepada para nasabah yang telat membayar. Mereka menggunakan cara-cara yang melanggar aturan.