Bagikan:

JAKARTA - Manajer perusahaan pinjaman online (pinjol) yang berada di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 ditetapkan sebagai tersangka. Dia bertanggung jawab atas kegiatan ilegal tersebut. Manajer perusahaan pinjaman online itu berinisial V. Penetapan tersangka itupun berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara. Manajer perusahaan pinjol itu terancam pidana penjara selama 12 tahun. Sebab, dia dipersangkakan dengan Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Simak video lengkapnya berikut ini.