Sederet Fakta Pinjol Ilegal PIK 2, Belasan Aplikasi Hingga Perkerjakan Anak di Bawah Umur
Tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Jakarta Utara/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) yang berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, pada Rabu, 26 Januari.

Dari penggerebekan itu muncul fakta-fakta yang cukup mencengangkan. Contohnya, pinjol itu memiliki belasan aplikasi hingga mempekerjakan anak di bawah umur.

99 Orang Diangkut

Usai menggerebek kantor pinjol yang tepatnya berada di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, Jakarta Utara, polisi mengamankan 99 orang. Mereka semua terlibat dalam praktik pinjol ilegal.

"Saat ini kita mengamankan 99 orang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Rabu, 26 Januari.

Dari puluhan orang yang diamankan itu, satu di antaranya merupakan manajer. Sementara sisanya merupakan pegawai pinjol.

"Terdiri dari 1 manajer, 98 karyawan," katanya.

Puluhan karyawan itupun terbagi menjadi dua tim. Di mana, tim pertama yang berjumlah 48 karyawan bertugas sebagai pengingat para nasabah untuk membayar tagihan.

"Mereka ini tugasnya terbagi menjadi 2 yakni sebagai tim reminder itu ada 48 orang kemudian tugas dari tim reminder ini adalah mengingatkan sebelum jatuh tempo," imbuh Zulpan.

Sementara untuk sisanya bertugas sebagai pengingat dan penagih kepada para nasabah yang telat membayar. Mereka menggunakan cara-cara yang melanggar aturan.

"Sisanya yang 50 orang ini adalah tim untuk mengingatkan atas keterlambatan para peminjam dan dibagi menjadi beberapa kategori yaitu keterlambatan 1-7 hari ada timnya sendiri, kemudian keterlambatan 8-15 hari ada timnya sendiri yang mengingatkan, kemudian 16-30 hari serta, 31 hingga 60 hari," kata Zulpan.

"Mereka menggunakan cara-cara yang melanggar aturan," sambungnya.

Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Dari puluhan orang yang diamankan, terungkap perusahaan itu mempekerjakan anak di bawah umur. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan sementara.

"Kita lihat banyak disini yang bekerja adalah masyarakat yang masih di bawah umur," kata Zulpan.

Mereka mau bekerja di perusahaan pinjol ini diduga karena tak terlalu paham dengan aturan yang ada. Di mana, perusahaan itu ilegal lantaran tak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Mereka kurang memiliki pengetahuan tentang kegiatan pinjaman yang dilaksanakan secara ilegal ini," ungkapnya.

14 Aplikasi

Dari hasil pemeriksaan sementara pun terungkap fakta lainnya. Perusahaan pinjol ilegal ini ternyata baru beroperasi sekitar dua bulan. Tapi, telah memiliki 14 aplikasi.

"Mulai beroperasi tahun lalu tepatnya bulan Desember 2021," ucap Zulpan.

Pinjol itu dikatakan ilegal karena tak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam praktiknya mereka menyebarkan informasi perihal aplikasi pinjol dengan berbagai cara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan pinjol ilegal ini memiliki 14 aplikasi. Misalnya Dana Aman dan Uang Rodi.

"Ada 14 aplikasi yang mereka kelola disini diantaranya adalah Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Gocredit, Dana Induk. Kemudian, Dana Online dan sebagainya," ungkap Zulpan.

Namun, Zulpan belum bisa merinci jumlah nasabah dari 14 aplikasi pinjol ilegal tersebut. Sebab, pihaknya masih mendalami perihal tersebut.

"Nanti kita periksa ya, kita baru amankan hari ini," kata Zulpan.

Untuk saat ini, puluhan orang yang bekerja di perusahaan pinjol ilegal itu dibawa ke Polda Metro Jaya. Mereka bakal dimintai keterangan lebih jauh.