Fakta Menyedihkan Pinjol Ilegal PIK 2 yang Digerebek, Karyawannya Digaji Rp3 Juta dengan Durasi Kerja 10 Jam/Hari
Tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Jakarta Utara/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Puluhan karyawan perusahaan pinjaman online (pinjol) yang digerebek di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 ternyata mendapat gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Padahal mereka bekerja selama 10 jam per harinya.

"(Gaji karyawan, red) minimal Rp3 juta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis, 27 Januari.

Seperti kita tahu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85% menjadi 5,1% atau naik Rp225.667 dari UMP 2021. Dengan demikian, UMP DKI Jakarta tahun 2022 Rp4.641.854.

Selain itu, hasil pemeriksaan sementara para karyawan itu dipekerjakan selama 10 jam setiap harinya. Mereka mulai bekerja sejak pukul 09.00 WIB hingga 19.00 WIB.

"Kemudian kegiatan yang dilakukan pinjol di tempat ini tiada henti dalam 1 minggu. Mereka beroperasi terus setiap hari mulai jam 9 pagi sampai jam 7 malam," kata Zulpan.

Pada kesempatan sebelumnya, Zulpan menyatakan dari puluhan karyawan itu rata-rata anak di bawah umur. Tetapi, belum dirinci berapa jumlahnya.

"Kita lihat banyak di sini yang bekerja adalah masyarakat yang masih dibawah umur," kata Zulpan.

Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Jakarta Utara. Dari penggerebekan itu 99 orang diamankan.

Dari puluhan orang yang diamankan itu, satu di antaranya merupakan manajer. Sementara sisanya merupakan pegawai pinjol.

"Terdiri dari 1 manajer, 98 karyawan," katanya.

Puluhan karyawan itupun terbagi menjadi dua tim. Di mana, tim pertama yang berjumlah 48 karyawan bertugas sebagai pengingat para nasabah untuk membayar tagihan.

Sementara untuk sisanya bertugas sebagai pengingat dan penagih kepada para nasabah yang telat membayar. Mereka menggunakan cara-cara yang melanggar aturan.