Modus Baru Pinjol Ilegal, Gunakan Aplikasi Legal Sebagai Etalase Modus Perdaya Masyarakat
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dalam rilis kasus pinjol ilegal/Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap salah satu modus yang digunakan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Mereka kerap menjadikan pinjol legal atau resmi untuk memperdaya masyarakat.

"Jadi pinjaman online legal hanya etalase depan sementara kerja dari aplikasi untuk lebih banyak dari pinjol ilegal," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Jumat, 22 Oktober.

Terungkapnya modus ini berdasarkan hasil penggerebekan beberapa perusahaan pinjol. Satu perusahaan pinjol legal bisa memiliki belasan aplikasi pinjol ilegal.

"Mereka satu perusahaan misalnya perusahaan PT Aulia di situ saya punya aplikasi pinjol legal tapi saya punya 15 pinjol ilegal," kata dia.

Penggunaan pinjol ilegal ini untuk pun untuk meraup keuntungan yang besar. Sebab, tidak ada aturan tetap yang mereka terapkan.

"Jadi saya dapat keuntungan dari ilegal yang nggak ada aturan main. Nggak ada aturan berapa bunga dan sebagainya," ungkap Auliansyah.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan karyawan pinjol ilegal dan legal itu sama. Mereka hanya mengarahkan para debitur yang tak mampu membayar hutang di pinjol legal untuk meminjam di pinjol ilegal.

"Ada pinjam pakai legal saat bayar ditawarkan lagi sama yang karyawan ini ada aplikasi lagi untuk bayar itu ternyata aplikasi ilegal. Tapi dalam perusahaan mereka yang mainkan, jadi gali lubang tutup lubang jadi makin tinggi tagihan," kata Yusri.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan 13 orang tersangka. Mereka merupakan karyawan hingga supervisor perusahaan pinjaman online.