Kewalahan Tuntut Kasus Korupsi, KPK Akhirnya Dapat Tambahan 61 Jaksa Penuntut
KPK DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkap saat ini lembaganya mendapatkan tambahan 61 jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung. Penambahan ini disebut akan meringankan kerja penuntutan KPK.

Hal ini disampaikan Firli saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR, Rabu, 26 Januari. Dia mengatakan puluhan jaksa ini akan dilantik.

"Beberapa waktu yang lalu kami mendapatkan tambahan dari Kejaksaan Republik Indonesia sebanyak 61 jaksa penuntut umum bergabung di KPK," kata Firli dalam rapat yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Firli mengungkap 61 jaksa ini sudah dinyatakan lulus dan dapat bekerja di KPK untuk menuntut pelaku tindak pidana korupsi yang diusutnya.

"Karena telah dinyatakan memenuhi syarat dan telah dinyatakan lulus, dalam waktu dekat kita akan lakukan pelantikan terhadap jaksa penuntut umum," ujarnya.

Eks Deputi Penindakan KPK ini mengatakan penambahan personel jaksa ini sangat berarti bagi lembaganya. Apalagi, komisi antirasuah kerap kewalahan akibat kekurangan orang.

"Kenapa ini menjadi penting, karena kami mengalami bottleneck terkait penyelesaian perkara setelah pasca penyidikan," ujar Firli.

"Berkas perkara selesai tetapi jaksa penuntut umum berkurang, maka perlu kami tambah penuntut umum. Alhamdulillah dipenuhi," imbuh Firli.

Selain jaksa, dia juga mengungkap akan ada penambahan pegawai juga. "Di samping itu ada lagi pegawai negeri lain yang bergabung ke KPK," pungkasnya.