Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap putusan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi Alias Pepen oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Mereka meminta pemberian hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti bisa dijatuhkan.

"(Pengajuan banding, red) terkait tidak dikabulkannya uang pengganti sebesar Rp17 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 9 November.

Pada banding yang diajukan Jaksa KPK, sambung Ali, Pepen diyakini meminta uang kepada instansi serta perusahaan secara langsung dan menggunakan jabatannya sebagai Wali Kota Bekasi. "Sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan uang," ungkapnya.

Saat uang diberikan, perusahaan maupun instansi itu bukan melihat Pepen sebagai panitia pembangunan Masjid Arryasakha. Penyerahan dilakukan karena mereka melihat jabatan wali kota yang melekat saat permintaan uang diajukan.

Ali menyebut komisi antirasuah ingin pengadilan tingkat lanjut menimbang banding yang diajukan. Penjatuhan hukuman pidana tambahan ini dirasa memenuhi rasa keadilan.

"KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan seluruh permohonan banding tersebut dan memutus sesuai dengan tuntutan Tim Jaksa," ungkapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Bandung memvonis Pepen dengan hukuman 10 tahun penjara dalam kasus korupsi. Hukuman ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yaitu 9,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar.

Tak hanya itu, hakim juga memvonis harta benda hasil tindak pidana Rahmat untuk dirampas yakni mobil, bangunan, serta barang-barang lainnya. Lalu Rahmat juga dipidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama lima tahun setelah menjalani hukuman penjara.