Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi terhadap putusan banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen. Pengajuan kasasi dikirim ke Mahkamah Agung (MA).

"Tim Jaksa KPK melalui Siswhandhono selaku Kasatgas Penuntutan telah menyatakan upaya hukum kasasi ke MA di Panmud Tipikor PN Bandung dengan terdakwa Rahmat Effendi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 28 Desember.

Ali mengatakan kasasi diajukan karena sejumlah putusan banding yang dijatuhkan PT belum bisa diterima KPK. Di antaranya, tidak adanya kewajiban melakukan pembayaran uang pengganti.

"Dalam putusan Pengadilan Tinggi, belum sepenuhnya mempertimbangkan terkait pembebanan uang pengganti sebesar Rp17 miliar yang dinikmati terdakwa dimaksud," tegasnya.

Selanjutnya, jaksa akan menyerahkan memori kasasi ke MA. Ali bilang KPK berharap Majelis Hakim MA bisa memberikan putusan yang sesuai.

"KPK berharap, majelis hakim di tingkat MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut," ujarnya.

Rahmat Effendi divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada Selasa, 13 Desember. Dalam putusan ini, Rahmat yang jadi terdakwa di kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan diharuskan membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, pidana penjara Rahmat bakal ditambah selama enam bulan.

Berikutnya, Rahmat juga dikenakan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah bebas. Sementara pada pengadilan tingkat pertama, Rahmat hanya dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara dalam kasus tersebut.