Bagikan:

JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut kasus Tragedi Kanjuruhan, Mlaang, Jawa Timur, bukan kategori pelanggaran HAM berat. Penetapan adanya pelanggaran HAM berat menjadi wewenang Komnas HAM.

“Betulkah saya bilang kasus Tragedi Kanjuruhan bkn pelanggaran HAM Berat? Betul, saya katakan itu Selasa kemarin di depan PBNU dan para ulama di Surabaya. Itu adalah hasil penyelidikan Komnas HAM. Menurut hukum yang bisa menetapkan adanya pelanggaran HAM Berat atau tidak itu hanya Komnas HAM,” kata Mahfud MD dikutip dari cuitan akun Twitter  @mohmahfudmd, Rabu, 28 Desember.

Menurut Mahfud banyak yang tak bisa membedakan antara pelanggaran HAM Berat dan tindak pidana atau kejahatan.

“Pembunuhan atas ratusan orang secara sadis oleh penjarah itu bukann pelanggaran HAM Berat tp kejahatan berat. Tapi satu tindak pidana yang hanya menewaskan beberapa orang bisa menjadi pelanggaran HAM berat,” kata dia.

“Selama jadi menko polhukam, jika ada tindak pidana yang besar saya selalu persilakan Komnas HAM menyelidiki dan mengumumkan sendiri, apa ada pelanggaran HAM beratnya atau tidak. Misal, kasus Wadas, jasus Yeremia, Tragedi Kanjuruhan, dan lain-lain. Kalau pemerintah yang mengumumkan bisa dibilang rekayasa,” sambung Mahfud.

Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur hingga saat ini masih menunggu pelimpahan tahap II lima tersangka perkara tragedi Kanjuruhan dari penyidik Polda Jatim. Bila pelimpahan dilakukan, Kejati menyiapkan proses tahapan penuntutan agar perkara segera disidangkan.

"Kami masih menunggu pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Jatim. Nanti sidangnya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya," kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, Senin, 26 Desember.

Fathur mengaku belum bisa memastikan kapan sidang perkara Tragedi Kanjuruhan itu akan digelar. Mengingat pelimpahan tahap II belum juga diserahkan oleh Polda Jatim.

"Kalau pelimpahan tahap II sudah dilakukan, nanti sidangnya akan segera digelar," ujarnya.

Sementara terkait pengamanan sidang dalam perkara itu, Fathur menyatakan pihaknya nantinya akan berkoordinasi dengan Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya.

"Tentu nanti akan berkoordinasi dengan Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya, setelah ada pelimpahan tahap II," katanya.

Sebelumnya, pelimpahan tahap I berkas perkara lima dari enam tersangka telah dilimpahkan oleh penyidik Polda Jatim ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jatim pada Selasa, 20 Desember 2022. Jaksa pun telah menyatakan berkas tersebut lengkap.

Kelima tersangka itu yakni eks Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, eks Security Officer Suko Sutrisno, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.

Sementara untuk berkas satu tersangka eks Dirut Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, masih belum lengkap dan dikembalikan alias P-19 ke penyidik Polda Jatim. Saat ini, Kejati Jatim juga masih menunggu pelimpahannya.

"Kami harap berkasnya segera dilengkapi oleh penyidik sesuai petunjuk JPU," ujarnya.