Peringatan Keras dari OJK! Mereka Pastikan Bakal Tempuh Jalur Hukum untuk Berantas Pinjol Ilegal
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memastikan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum dalam memberantas peredaran pinjaman online (pinjol) ilegal yang kerap meresahkan masyarakat. Sikap itu disampaikan Wimboh saat membuka Bulan Fintech Nasional 2021.

“OJK bersama dengan pemangku kepentingan lainnya, berkomitmen untuk memberantas pinjol ilegal dengan memproses secara hukum apabila terdapat pelanggaran perundang-undangan,” ujarnya melalui saluran virtual, Kamis, 11 November.

Wimboh meminta kepada masyarakat yang ingin menggunakan layanan pinjol untuk mengecek aspek legalitas di laman resmi OJK. Tidak lupa dia mengingatkan khalayak untuk bersikap bijaksana dalam mengelola rencana keuangan.

“Kami mendorong masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan fasilitas pinjol. Pastikan agar pinjaman online yang digunakan telah terdaftar di OJK,” tuturnya.

Sebagai informasi, sampai dengan November 2021 otoritas melansir jika hanya ada 104 entitas pinjol yang telah mengantongi legalitas. Dari jumlah tersebut, 101 di antaranya sudah berizin dan tiga berstatus terdaftar.

Data September 2021 menyebut jika akumulasi penyaluran dana lembaga peer-to-peer lending ini tetap tumbuh positif mencapai Rp262,93 triliun atau meningkat 104,30 persen year-on-year (y-o-y).

Sedangkan outstanding pinjaman sebesar Rp27,48 triliun atau tumbuh 116,18 persen y-o-y. Adapun, total pinjol ilegal yang telah diblokir hingga saat ini sebanyak 3.515 entitas.

“Kami mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk senantiasa secara bersama-sama menjaga industri jasa keuangan,” tegas dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menganjurkan kepada masyarakat yang sudah terlanjur terjerat dalam pinjaman online agar tidak perlu membayar.

“Ini statement resmi dari pemerintah, OJK, dan BI, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini. Kedua, kepada mereka yang sudah menjadi korban maka jangan membayar. Karena apabila tidak membayar dan ada pihak yang tidak terima kemudian mendapat teror, segera lapor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” tegas dia dalam konferensi pers virtual beberapa waktu lalu.