Bagikan:

JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan  (OJK) kembali menemukan dan menutup 172 pinjaman online (pinjol) ilegal yang beredar secara digital melalui penawaran lewat SMS, aplikasi pesan singkat Whatsapp dan di internet yang berpotensi merugikan.

Ketua SWI Tongam L Tobing menyampaikan pihaknya terus memperluas sosialisasi dan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya pinjaman online ilegal.

“Kami mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini. Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama untuk melindungi rakyat,” ujarnya dalam keterangan pers,  Rabu, 14 Juli.

Menurut Tongam, sejak 2018 hingga Juli 2021 SWI sudah menutup 3.365 fintech lending illegal.

“Pinjol ini cukup meresahkan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan,” tuturnya.

“Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan legalitas perusahaan yang menawarkan investasi atau izin menawarkan produk dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan,” sambung Tongam.

Dalam kesempatan yang sama,  Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika menyebut bahwa pihaknya akan mengungkap kasus-kasus perkara pinjaman online ilegal yang berasal dari temuan SWI ataupun dari laporan masyarakat.

“Bareskrim akan terus menjawab keresahan masyarakat dengan cara mengungkap kasus-kasus perkara pinjol ilegal ini,” katanya.

Selain itu, OJK dan Kepolisian sepakat pemberantasan pinjaman online ilegal membutuhkan adanya payung hukum seperti UU Financial Technology yang antara lain berisi ancaman pidana bagi pelaku pinjaman online ilegal dan UU Perlindungan Data Pribadi.

“Upaya ini tentu juga memerlukan peran serta masyarakat dalam membantu memutus mata rantai jebakan pinjaman online ilegal dan lebih berhati-hati dalam melakukan kegiatan pinjaman dengan menghindari pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK,” jelas Brigjen Helmy Santika.

Selain upaya memberantas pinjol ilegal, SWI juga menghentikan 11 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Adapun, 11 entitas tersebut adalah, 2 kegiatan money game, 5 crypto aset tanpa izin, 2 forex dan robot forex tanpa izin, serta 2 kegiatan lainnya.