Ekonom Bantah Pernyataan Sri Mulyani yang Bilang Pajak Akan Lebihi Target: Justru Bakal <i>Shortfall</i> Rp150 Triliun
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pengamat Ekonomi Center of Reform on Economics (​CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menyebut jika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berpeluang memperlebar jarak realisasi penerimaan pajak dengan target yang ditetapkan (shortfall) pada tahun ini.

Pernyataan tersebut sekaligus membantah proyeksi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang mengungkapkan jika beberapa pos penerimaan negara dalam APBN 2021 bakal melebihi pagu anggaran yang telah disusun sebelumnya.

“Saya kira justru dengan adanya pandemi dan pemberlakukan PPKM darurat maka potensi shortfall pajak menjadi semakin besar untuk terjadi,” ujarnya ketika dihubungi VOI, Selasa, 13 Juli.

Menurut Rendy, analogi sederhana dari PPKM Darurat berarti membatasi mobilitas. Artinya, kegiatan produktif, utamanya ekonomi, pasti akan melandai seiring dengan berkurangnya kegiatan masyarakat.

“Gambaran sederhananya adalah ketika aktivitas perekonomian dibatasi maka potensi untuk menarik pajak menjadi lebih sedikit,” tutur dia.

Bahkan, ekonom yang tercatat pernah melakoni profesi sebagai bankir itu memperkirakan selisih penerimaan pajak tahun ini dapat tembus ratusan triliun.

“Hitungan saya memproyeksikan shortfall pajak bisa melebar hingga Rp100 triliun hingga Rp150 triliun,” tegasnya.

Untuk diketahui, Menkeu Sri Mulyani sempat mengatakan jika tiga unsur penerimaan negara, yakni pajak, kepabeanan dan cukai, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa menembus target yang telah ditetapkan pemerintah untuk periode 2021.

Hal tersebut dilontarkan Menkeu ketika menggelar rapat kerja dengan Badan Angaran (Banggar) DPR RI secara virtual pada Senin, 12 Juli.

Secara terperinci, pajak tahun ini diyakini akan mencapai target 101 persen atau setara Rp1.760,7 triliun, lebih tinggi dari patokan APBN 2021 yang sebesar Rp1.743,6 triliun.

Lalu, kepabeanan dan cukai sebesar Rp224,1 triliun atau 104 persen dari pagu Rp215 triliun. Serta yang terakhir adalah PNBP sebesar Rp357,7 triliun atau 119 persen dari pagu Rp343,8 triliun.